KanalBekasi.com - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memberikan perhatian pada persoalan sengketa hubungan kerja, mantan karyawan PT Kurnia Nata Kencana (KNK) di Jalan Pangkalan 1A, Batargebang, yang menuntut uang pesangon kepada pihak manajemen perusahaan.
Bahkan, Rahmat langsung memerintahkan Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sudirman, agar segera memberikan solusi terbaik dan tidak memihak, sehingga kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.
“Coba jelasin surat Kepala Disnaker sebelumnya, terkait dualisme surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) itu,” tanya Rahmat kepada Sudirman, usai menghadiri acara di Cevest, Senin (18/3).
“Justru itu, saya mau mengklarifikasi surat PKWT yang berbeda antara kepala dinas sebelumnya dan sekarang,” jawab Sudirman seraya gelagapan dihadapan Wali Kota Bekasi.
Baca Juga: Sengketa Hubungan Kerja, Mantan Karyawan PT KNK Tuntut Uang Pesangon
Melihat gelagat anak buahnya tersebut, Rahmat langsung berusaha memberikan saran kepada anakbuah agar tidak salah dalam menyelesaikan perselisihan ketenaga kerjaan.
“Apa isinya? menurut tafsir yang baru sekarang itu apa? pada prinsipnya solutif, ketidak berpihak, tetapi menyeimbangkan,” saran Rahmat kepada anak buahnya yang terlihat tak siap menjawab pertanyaan.
Baca Juga: 56 Persen Pekerjaan Dikuasai Robot, Ini Langkah Kemenaker
Terpisah Jamaludin, kuasa hukum mantan Karyawan PT KNK, Kadarusman menduga telah terjadi maladministrasi dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi. terbukti dalam sengketa hubungan kerja tersebut, Kepala Disnaker sebelumnya mengeluarkan surat keterangan tanggal 31 Otober 2018 dengan nomor surat 567/1487-Disnaker Hijamsostek, atas nama Kadarusman tidak terdata dalam data pencatatan PKWT di Disnaker.
Karena itu, mengacu pasal 59 UU nmor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, karyawan tersebut yang tidak terdata harus mendapatkan haknya sebagai karyawan perusahaan.
Namun, dibawah kepemimpinan Plt. Kadisnaker Kota Bekasi, Sudirman, mengeluarkan surat keterangan yang sama dengan isi berbeda. Nomor surat, 597/1799-Disnaker Hijamsostek.
“Ada dualisme surat keterangan PKWT dari Disnaker yang sama tapi isinya berbeda,” ungkap Jamal.
Saat ini, mantan karyawan PT KNK, Kadarusman menuntut uang pesangon sebesar Rp 111 juta. Besaran pesangon tersebut mengacu pada pasal 156 dan 164 UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Dalam rincian pesangon sesuai surat anjuran Disnaker yakni, sebesar Rp 87 jutaan. Ditambah, upah pekerja selama proses sengketa hubungan kerja berlangsung enam bulan sebesar Rp 23 jutaan, totalnya Rp 111 jutaan.
“Kami ingin pihak perusahaan memnuhi tuntutan karyawan sesuai UU ketenagakerjaan yang didalam mengatur soal uang pesangon,” pungkasnya.(boy)