Kamis, 4 Juni 2026

Pemkot Bekasi Belum Punya Kadisnaker Definitif

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Kamis, 16 Mei 2019 | 15:06 WIB
Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani,  Marga Jaya, Bekasi Selatan
Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Marga Jaya, Bekasi Selatan

KanalBekasi.com - Pemerintah Kota Bekasi belum menentukan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) definitif. Alasannya, masih menunggu pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Administrasi dan Aparatur BKKPD Kota Bekasi, Widi.

Menurut dia, para pejabat eselon 2 di Pemkot Bekasi belum memiliki kriteria sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi. Jika sudah ditentukan maka, pemerintah segera melakukan rotasi pejabatnya.

"Jika para pejabat eselon 2 yang ada sekarang memenuhi kriteria Kepala Dinas Tenaga Kerja, maka akan ada rotasi, tapi jika tidak, masih menunggu rekomendasi dari Baperjakat terkait hal tersebut," ungkapnya, Kamis (16/5).

Sambung dia, jika memang pada kenyataannya tidak ada pejabat eselon 2 yang memenuhi kriteria tersebut, maka Baperjakat akan melakukan Open Bidding yang lewat persetujuan Wali Kota Bekasi.

"Kalau tidak ada, pasti ada Open Bidding yang direkomendasikan Wali Kota Bekasi," terangnya.

Saat dikonfirmasi terkait lama waktu rekomendasi yang diberikan oleh Baperjakat kepada Wali Kota Bekasi, dirinya secara tegas mengatakan belum bisa memastikan waktu tersebut.

"Terkait berapa lama, belum bisa dipastikan karena masih terus disusun oleh mereka," tukasnya.

Diinformasikan, sampai saat ini Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), setelah beberapa bulan lalu menggantikan Kepala Disnaker yang memasuki masa pensiun.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I, DPRD Kota Bekasi, Chairoman Joewono Putro menilai Pemkot Bekasi akonsisten terhadap kekosongan jabatan eselon II, di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Dijelaskan dia, sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disampaikan Kemenpan RB dan KASN, tidak diperlukan lagi Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), karena sudah dilakukan open bidding.

“Kalau mau pakai Baperjakat seperti yang ada dalam Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2002, tentang perubahan Peraturan Pemerintah nomor 100 tahun 2000 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Struktural ya, proses penetapan pejabat yang lain begitu. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan hanya menjelaskan Pelaksana Tugas (Plt) diangkat apabila pejabat definitif berhalangan tetap,” papar Chairoman.(gir/ael)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X