Kamis, 4 Juni 2026

Kemenaker Proses Perusahaan yang Bandel Belum Bayar THR

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Minggu, 16 Juni 2019 | 14:50 WIB
Ilustrasi, posko pengaduan THR Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi
Ilustrasi, posko pengaduan THR Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi

KanalBekasi.com - Kementerian Tenaga Kerja menyatakan jumlah pengaduan persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini mengalami penurunan. Pos Komando (Posko) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Kementerian Ketenagakerjaan menerima sebanyak 251 pengaduan yang akan diproses.

Jumlah pengaduan pembayaran THR Idulfitri tahun 2019 tersebut turun 21% dibandingkan tahun 2018 yang tercatat ada 318 pengaduan. Sedangkan pada 2017 tercatat  ada 412 pengaduan.

Baca Juga: THR dan Gaji Ke-13 PNS 2019 Terus Berlanjut

Menteri Tenaga Kerja Hanief Dhakiri menyebut terdapat total 251 pengaduan THR, sebanyak 142 perusahaan di antaranya telah diperiksa dan pembayaran THR telah dilakukan. Sedangkan 109 perusahaan lainnya sedang dalam proses pemeriksaan serta pemanggilan dinas karena beberapa perusahaan baru beroperasi setelah lebaran.

Pengaduan-pengaduan THR berasal dari sembilan provinsi di Indonesia. Dengan rincian, DKI Jakarta 109 perusahaan, Jawa Barat (67), Banten (26), DI Yogyakarta (15), Jawa Tengah (8), Jawa Timur (21), Sumatera Barat (1), Kalimantan Timur (2), dan Jambi (2).

“Ada tren penurunan jumlah pengaduan yang masuk dari tahun ke tahun. Kita terus pantau proses penyelesaian kasus THR sampai tuntas,” kata Hanief, Minggu (16/6)

Hanif akan sanksi Perusahaan yang membandel belum membayar THR pegawainya. Tentunya, sambung Hannif dengan memeriksa pihak managemen bersangkutan.

Ia menyebut mengatakan penurunan pengaduan permasalahan pembayaran THR merupakan buah dari  upaya Kemnaker untuk meningkatkan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja.

"Kesadaran para pengusaha untuk membayar THR bagi pekerja terus meningkat. Apalagi pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016,” imbuhnya

Untuk memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Menaker Hanif juga dilakukan dengan memperketat pengawasan dengan mengerahkan pengawas ketenagakerjan di tingkat pusat maupun daerah.

Hanif berharap ke depan jumlah pengaduan permasalahan THR terus menurun. Pasalnya, pemerintah senantiasa berupaya memperbaiki iklim ketenagakerjaan melalui regulasi yang berpihak ke semua pihak terkait

"Selain menerima pengaduan pembayaran THR,  Kemnaker juga menerima konsultasi terkait pembayaran THR pada 2019. Tercatat ada 525 konsultasi yang terdiri dari 486 terkait konsultasi THR dan 39 konsultasi non-THR.

Selama ini Kementerian Ketenagakerjaan  membuka Layanan Posko THR 2019 mulai 20 Mei hingga 10 Juni 2019. Laporan pengaduan dan konsultasi THR diterima melalui datang langsung ke Posko THR, telepon, email, dan pesan Whatsapp/SMS.(sgr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X