Kamis, 4 Juni 2026

1.237 PNS Diberhentikan Tidak Hormat

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Selasa, 13 Agustus 2019 | 12:05 WIB
ilustrasi
ilustrasi

KanalBekasi.com - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara telah melakukan Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) bagi PNS terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) dan berakhir 30 April 2019.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Muhammad Ridwan mengatakan sampai dengan batas waktu tersebut terhitung 1.237 Surat Keputusan (SK) PTDH yang diterbitkan atau sekitar 53% dari total 2.357 SK PTDH yang seharusnya diterbitkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Jadi Tersangka, Sekda Jabar Diberhentikan Sementara dari PNS

Batas waktu itu sudah disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 6 Maret 2019 kepada PPK Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D), sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/50 /M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK,” kata Ridwan, Selasa (13/8)

Ridwan mengatakan data Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian hingga 1 Agustus 2019 menyebut jumlah penyelesaian kasus PNS Tipikor mencapai persentase 88% atau sebanyak 1.906 PNS dari total 2.357 sudah ditetapkan.

“Angka penyelesaian PNS Tipikor yang telah berstatus BHT masih akan terus bergerak sejalan dengan proses penuntasan yang masih berlangsung antara BKN dengan PNS dari Kementerian, Lembaga, Kota dan Kabupaten,” tambahnya

Dalam pemberitaan BKN sebelumnya sudah disampaikan bahwa ada beberapa kendala yang menyebabkan belum menyeluruhnya penuntasan penerbitan SK PTDH ini.

Ada proses mutasi, pensiun, dan status meninggal dunia (MD) yang melibatkan PNS Tipikor BHT sebelum mekanisme pemberhentian dilakukan oleh instansi asal, sebagian PNS Tipikor yang terlibat belum sampai putusan BHT, serta terdapat sejumlah PPK instansi yang belum melakukan proses PTDH,” terangnya

Ridwan menyayangkan salah satunya soal PPK yang belum memproses SK PTDH PNS Tipikor BHT, Kemendagri akan melakukan kajian secara internal untuk merumuskan bentuk sanksi kepada PPK yang tidak memproses PTDH sebagaimana Radiogram Mendagri No. 080/4393/SJ tanggal 28 Mei 2019.

“PPK yang tidak memproses akan disaksi, karena itu menghambat,” pungkas Ridwan

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X