Kamis, 4 Juni 2026

Wacana Penggabungan Kota Bekasi dan DKI Jakarta Hampir Pasti Ditangguhkan

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Kamis, 22 Agustus 2019 | 08:50 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

KanalBekasi.com - Sejak tahun 2014, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima usulan pembentukan 315 Daerah Otonomi Baru (DOB). Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar mengatakan usulan tersebut tidak bisa diproses karena hingga saat ini Pemerintah masih melakukan moratorium terhadap permintaan Daerah Otonomi Baru.

“Tugas kita kan menerima aspirasi, tetapi kita jelaskan dan tegaskan bahwa kebijakan kita masih moratorium (penangguhan), ada 315 yang sudah mengajukan secara surat, 255 di antaranya beserta dokumen-dokumennya,” kata Bachtiar, Kamis ( 22/8)

Baca Juga: Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Maksimal 4 Tahun

Pernyataan tersebut disampaikan Bahtiar menanggapi rencana pembentukan Provinsi Bogor Raya maupun keinginan Wali Kota Bekasi untuk menggabungkan wilayah yang dipimpinnya ke Provinsi DKI Jakarta.

Kapuspen Kemendagri menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan pembentukan Provinsi Bogor Raya maupun keinginan Bekasi untuk menggabungkan diri dengan Provinsi DKI Jakarta.

Meski demikian, lanjut Bahtiar, pada prinsipnya Kemendagri menghormati gagasan untuk membentuk daerah otonomi baru (pemekaran), maupun penggabungan daerah otonomi. Meski keputusan Pemerintah masih pada tataran regulasi dan kebijakan moratorium.

“Gagasan silahkan saja, nanti kan ada tim kajian yang menilai. Sejauh mana implementasi itu, kan harus memerlukan politik pemerintahan, termasuk regulasi,” ungkap Bahtiar.

Regulasi mengenai pembentukan daerah yang terdiri atas Pemekaran Daerah dan Penggabungan Daerah diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Penjelasan tersebut terdapat dalam Pasal 33 ayat (1), (2) dan (3). Sementara, mengenai persyaratan diatur dalam Pasal 34, 35,36,37 dalam Undang-Undang yang sama.

Isi dari Penjelasan Umum UU tersebut bab Penataan daerah diantaranya berbunyi:

“Salah satu aspek dalam Penataan Daerah adalah pembentukan Daerah baru. Pembentukan Daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat disamping sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal. Untuk itu maka Pembentukan Daerah harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti kemampuan ekonomi, potensi Daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta pertimbangan dan syarat lain yang memungkinkan Daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya Daerah.

Pembentukan Daerah didahului dengan masa persiapan selama 3 (tiga) tahun dengan tujuan untuk penyiapan Daerah tersebut menjadi Daerah. Apabila setelah tiga tahun hasil evaluasi menunjukkan Daerah Persiapan tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi Daerah, statusnya dikembalikan ke Daerah induknya. Apabila Daerah Persiapan setelah melalui masa pembinaan selama tiga tahun memenuhi syarat untuk menjadi Daerah, maka Daerah Persiapan tersebut dibentuk melalui undang-undang menjadi Daerah.” (sgr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X