Kamis, 4 Juni 2026

Program Hapus Denda Pajak Kendaraan di Jabar Bidik 4,9 Juta Penunggak Pajak

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Kamis, 7 November 2019 | 11:52 WIB
Program Samsat Online mudahkan warga mengurus pajak kendaraat
Program Samsat Online mudahkan warga mengurus pajak kendaraat

KanalBekasi.com - Pemerintah Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggulirkan program penghapusan denda pajak dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (ranmor).

Pelaksanaan program tersebut dimulai 10 November hingga 10 Desember 2019 mendatang. Saat ini Pemprov Jabar sedang mengejar target pendapatan dari pajak kendaraan bermotor yang dipatok Rp800 miliar.

Baca Juga: Tidak Bayar Denda E-Tilang, STNK Akan Diblokir

Kepala Dinas Bapenda Jabar, Hening Widiatmoko menjelaskan, program penghapusan denda dan pengurangan pokok pajak ini berlaku untuk penunggak pajak di atas lima tahun. Nantinya, para penunggak pajak hanya perlu membayar empat tahun pokok pajak tanpa denda.

“Ini khusus PKB (pajak kendaraan bermotor) saja bukan BBN (bea balik nama),” katanya, Kamis (8/11)

Hening mencontohkan denda pajak kendaraan bermotor bagi yang misalnya sudah 5 tahun atau lebih sampai 10 tahun gak bayar. Sehingga cukup membayar 4 tahun pokoknya saja, tanpa denda

Namun untuk pengurusan penggantian surat tanda nomor kendaraan (STNK) baru Hening mengatakan denda bagi penunggak pajak tetap diberlakukan.

Menurutnya saat ini, ada sekitar 4,9 juta kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (STNK) di Jabar. Namun, jumlah tersebut masih bisa berkurang dengan berbagai faktor, seperti kehilangan, penyitaan leasing, dan rusak berat.

Melihat potensi pendapatan pajak itu, Pemprov Jabar melalui Bapenda menargetkan pemasukan mencapai Rp 800 miliar dari satu bulan program tersebut berjalan mengingat saat ini realisasi pendapatan dari sektor pajak baru mencapai 83 persen dari target Rp20 triliun. 

"Baru 83 persen itu kan ada deviasi, harusnya 85 persen. Tahun ini, dari APBD murni ada Rp19 triliun, jadi Rp 20 triliun karena tambah Rp 800 miliar,”.(sgr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X