Kamis, 4 Juni 2026

29 Kelurahan di Kota Bekasi Diperbolehkan Sholat Ied, Namun Tak Boleh Halal Bihalal

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Selasa, 19 Mei 2020 | 00:04 WIB
Rapat bersama walikota Bekasi Rahmat Effendi bersama Kapolres dan MUI Kota Bekasi tentang pelaksanaan sholat ied
Rapat bersama walikota Bekasi Rahmat Effendi bersama Kapolres dan MUI Kota Bekasi tentang pelaksanaan sholat ied

KanalBekasi.com - Rapat bersama Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko, dan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi membahas mengenai ketetapan Shalat Idul Fitri 1441 H pada saat pandemi Covid-1, Senin (19/5)

Pada kesempatan tersebut juga hadir Ketua MUI Kota Bekasi, KH. Mir'an Syamsuri, Ketua Muhammadiyah Kota Bekasi, Sukandar Gozali, PCNU Kota Bekasi, H. Madinah, Ketua FKUB Kota Bekasi, Abdul manan dan segenap pendiri organisasi keislaman di Kota Bekasi.

Baca Juga: Sholat Jum’at di Kota Bekasi Distop 2 Minggu Kedepan


Melalui kesepakatan bersama, Wali Kota Bekasi dan Pengurus MUI Kota Bekasi memutuskan untuk mengizinkan mengadakan shalat Idul Fitri di Masjid yang berada di zona hijau, sementara itu untuk zona merah tetap melaksanakan shalat di rumah masing-masing.

Rapat bersama juga memutuskan terdapat 29 Kelurahan di Kota Bekasi yang dinyatakan masih zona hijau dalam perkembangan Positifnya Covid-19 ini, diantaranya:

  1. Kecamatan Bekasi Utara


Kelurahan Teluk Pucung, Kelurahan Harapan Jaya, Kelurahan Margamulya

  1. Kecamatan Bekasi Barat.


Kelurahan Bintara, Kelurahan Kranji

  1. Kecamatan Bekasi Timur.


Kelurahan Bekasi Jaya

  1. Kecamatan Bekasi Selatan


Kelurahan Jakamulya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kelurahan Pekayon Jaya

  1. Kecamatan Mustika Jaya


Kelurahan Cimuning,

  1. Kecamatan Medan Satria


Kelurahan Harapan Mulya, Kelurahan Medan Satria,

  1. Kecamatan Jatisampurna


Kelurahan Jatikarya, Kelurahan Jatiraden, Kelurahan Jatiranggon

  1. Kecamatan Pondok Gede


Kelurahan Jatibening, Kelurahan Jatibening Baru, Kelurahan Jaticempaka, Kelurahan Jatiwaringin

  1. Kecamatan Bantar Gebang


Kelurahan Ciketing Udik, Kelurahan Cikiwul, Kelurahan Sumur Batu.

  1. Kecamatan Jatiasih


Kelurahan Jatimekar dan Kelurahan Jatirasa.

Wali Kota juga menerangkan bahwa masjid pada zona hijau di Kelurahan boleh melaksanakan Sholat Ied dengan ketentuan misalnya di RW 01 Kelurahan Bekasi Jaya ada 3 Masjid, maka dipersilahakan membuka shalat Idul Fitri di wilayahnya tapi khusus untuk warganya saja, tidak diperbolehkan masuk dari wilayah lain. Dan juga dalam pelaksanaannya harus menggunakan protokol kesehatan.

"Menjaga jarak, memakai masker dan tidak bersalaman, itu yang perlu diterapkan, dan juga dalam 2 hari ini akan di bentuk tim per kelurahan untuk memantau zona hijau tersebut jika mengadakan sholat idul fitri," ujar Wali Kota.

Selain itu dijelaskan kesepakatan untuk tidak adanya halal bi halal bagi yang sudah menunaikan shalat Idul Fitri di Masjid, langsung pulang kerumah dengan silaturahim menggunakan telepon.

"Itu yang dikhawatirkan, tidak ada yang tau virus ini, kita harus waspada walau berada di zona hijau, karena setiap harinya zona hijau bertambah dari zona merah yang berkurang, kita tetap harus menggunakan protokol kesehatan," tegas Wali Kota. (hms/adv)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X