Kamis, 4 Juni 2026

PSBB Bodebek Diperpanjang Hingga 1 Agustus

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Minggu, 19 Juli 2020 | 12:37 WIB
Poto: Salah satu titik check point PSBB di Kota Bekasi
Poto: Salah satu titik check point PSBB di Kota Bekasi

KanalBekasi.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi terus melakukan upaya memutus Pandemi Covid-19. Terbaru Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di wilayah Bodebek resmi diperpanjang hingga 1 Agustus 2020 mendatang. Bodebek meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Keputusan perpanjangan PSBB ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 443/Kep.398-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek

Baca Juga: Kapolri Cabut Maklumat Kepatuhan PSBB Jelang New Normal


Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad menyebut melalui kepgub yang diteken Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, kepala daerah di wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB proporsional sesuai level kewaspadaan daerah.

“Pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk PSBM (pembatasan sosial berskala mikro (PSBM),” ungkap Daud, Minggu (19/11)

Daud menjelaskan, keputusan ini diselaraskan juga dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari ke depan mulai Jumat (17/7) kemarin.

Selain itu, keputusan didasarkan pada berbagai hasil kajian epidemiologi, salah satunya rata-rata angka reproduksi kasus COVID-19 terhadap waktu (Rt) dalam kurun 29 Juni-11 Juli yang mencapai 1,73.

“Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan COVID-19 bisa diputus,” tukasnya.(sgr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X