Kamis, 4 Juni 2026

Pemkot Larang Rumah Sakit Bebankan Biaya Pengobatan Pasien Covid-19

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Rabu, 26 Agustus 2020 | 16:19 WIB
Walikota Bekasi Rahmat Effendi
Walikota Bekasi Rahmat Effendi

KanalBekasi.com - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran tentang Penggantian Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19 bagi masyarakat Kota Bekasi, Rabu (26/8)

Surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/5081/DINKES ini ditujukan kepada para Direktur Rumah Sakit yang bekerjasama dengan program Layanan Kesehatan (LKM) Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Bekasi Tahun 2020. 

Surat tersebut diantaranya berisi Rumah Sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19 karena ditanggung Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi. 

Baca Juga: Pengguna KS Ditolak Rumah Sakit, Pepen: Kita Sedang Evaluasi Proses Regulasinya

Sementara untuk Pasien terdiagnosis Covid-19 dengan Co-lnsidens, maka pembiayaan Co-lnsidensnya dibebankan kepada Asuransi Kesehatan yang dimiliki oleh pasien tersebut.

Lebih rinci, 7 poin dalam surat edaran Wali Kota Bekasi ini sebagai berikut:

  1. Klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 dapat dikirimkan kepada Kementerian Kesehatan melalui email Kementerian Kesehatan [email protected] dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Kota Bekasi melalui email [email protected];


 

  1. Rumah Sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan kepada pasien terdiagnosis Covid-1 9;


 

  1. Bagi Rumah Sakit yang telah menerima biaya pelayanan kesehatan dari pasien terdiagnosis Covid-19 agar mengembalikan biaya perawatan tersebut;


 

  1. Pasien terdiagnosis Covid-19 dengan Co-lnsidens, maka pembiayaan Co-lnsidensnya dibebankan kepada Asuransi Kesehatan yang dimiliki oleh pasien tersebut;


 

  1. Klaim pasien dengan diagnosis Covid-19 yang tidak dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan menjadi tanggungan program Layanan Kesehatan Masyarakat dengan Nomor lnduk Kependudukan (LKM-NlK) Kota Bekasi dengan menyertakan bukti penolakan klaim;

  2. Pasien terduga Covid-19 tetapi belum terkonfirmasi PDP melalui pemeriksaan rapid test dan/atau Polymerase Chain Reaction maka mengacu pada diagnosis utama dengan menyertakan surat pertanggungjawaban mutlak bahwa pasien tersebut tidak ditagihkan kepada Kementerian Kesehatan;

  3. Pemerintah Daerah Kota Bekasi menanggung biaya pemulasaraan jenazah yang meninggal di rumah selama masa pandemi Covid-19 dan menanggung biaya selisih dari fasilitas pemulasaraan yang disediakan Pemerintah Kota Bekasi (kafan, ambulan jenazah rumah sakit).


 

Berikut data RS yang berkerjasama dengan Pemkot Bekasi dalam LKM NIK tahun 2020:

 

  1. RSU Awal Bros Bekasi Timur 

  2. RSU Ananda 

  3. RSU Awal Bros 

  4. RSU Hermina Bekasi

  5. RSU Mitra Keluarga

  6. RSU Mitra Keluarga Bekasi Timur 

  7. RSU Permata Cibubur

  8. RSU Siloam Sepanjang Jaya 

  9. RS Ibu dan Anak Kurnia Kasih 

  10. RS Ibu dan Anak Selasih Medika 

  11. RSU Siloam Bekasi Timur 

  12. RSU Anna 

  13. RSU Anna Medika 

  14. RSU Bella 

  15. RSU Bhakti Kartini 

  16. RSU Budi Lestari 

  17. RSU Citra Harapan 

  18. RSU Graha Juanda 

  19. RSU Hermina Galaxy 

  20. RSU Juwita 

  21. RSU Kartika Husada 

  22. RSU Masmitra 

  23. RSU Mekarsari Bekasi

  24. RSU Mitra Keluarga Cibubur 

  25. RSU Rawalumbu 

  26. RSU Satria Medika

  27. RSU Sentosa

  28. RSU St. Elizabeth

  29. RSU Helsa Jatirahayu 

  30. RSU Mitra Pratama Jatiasih

  31. RSU Awal Bros Utara

  32. RSU Mustika Medika Bekasi 

  33. RSU Seto Hasbadi 

  34. RSU DAT Cikunir 

  35. RSU Jati Sampur

  36. RSU Karya Medika Bantar Gebang

  37. RSU Taman Harapan Baru


(hms/adv)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X