KanalBekasi.com - Walikota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan akan tetap mempertahankan jam operasional kegiatan ekonomi meski secara resmi pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat.
Walikota memapaparkan walau PPKM Mikro Darurat telah diberlakukan, pembatasan belum diterapkan bagi pelaku usaha.
Baca Juga: Kota Bekasi Berada di Level 4 PPKM Darurat, Pengawasannya Paling Ketat
Menurutnya kondisi kedaruratan hanya terjadi di beberapa lokasi saja, sehingga ia hanya menekankan pembatasan kegiatan di wilayah yang dinyatakan berlabel zona merah.
"Kalau zona merah seluruh kegiatannya ditutup, seumpamanya ada masjid dan gereja, di posko RW ini ada satu RT atau dua RT merah, di situ ada sarana prasarana ibadah, ditiadakan dulu, seperti sesuai kesepakatan," Imbuhnya, Minggu (4/7)
Walikota pun masih memperbolehkan kegiatan usaha melakukan operasional hingga di atas pukul 20.00 WIB.
Ia beralasan wilayah Kota Bekasi masih aman dan berstatus zona hijau, sehingga pembatasan hanya dilakukan secara mikro di tingkat RT, RW dan kelurahan.
"Kota Bekasi masih banyak zona hijaunya, tidak mungkin ditutup, ekonominya nanti enggak jalan, makanya harus imbangi," ujar Rahmat.
Namun demikian, Pemkot Bekasi akan mengikuti peraturan pemerintah pusat apabila kebijakan pengetatan PPKM darurat diberlakukan di bidang ekonomi.
"Intinya kita imbangi, antara peraturan dan kebijakan di lapangan, " katanya.
Sebagai informasi hingga, Senin (28/6) lalu, wilayah zona hijau di Kota Bekasi sebanyak 5.639 RT, kuning 1.410 RT, oranye 80 RT dan merah 5 RT.
Wilayah RT yang meliputi zona merah diantaranya Kelurahan Kranji, Bojong Menteng, Jatisampurna , Jatirangon dan Bantargebang. (sgr)