KanalBekasi.com - Terkait adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) seorang warga Kabupaten Bekasi, Kementerian Dalam Negeri kembali mengingatkan warga untuk tidak menggunakan data orang lain saat mendaftar vaksinasi Covid-19.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam konferensi persnya mengatakan data yang diinput saat mendaftar akan divalidasi dan diverifikasi dengan data Dukcapil berbasis NIK
"Jangan menggunakan data orang lain karena nanti setelah kita melakukan kerja sama ini (integrasi data), kalau menggunakan data orang lain itu akan terverifikasi bukan sebagai dirinya," jelas Jumat (6/8)
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Jual Beli KTP di Media Sosial
Dia menjelaskan, semua data yang diinput dalam aplikasi PeduliLindungi, PCare, maupun Smart Checking, akan melalui proses validasi dan verifikasi data Dukcapil. Langkah ini dinilai dapat memastikan akurasi data calon penerima vaksin Covid-19.
Zudan juga meminta petugas di fasilitas layanan kesehatan (faskes) harus lebih teliti lagi memastikan data yang terbaca dalam sistem adalah benar calon penerima vaksin Covid-19 yang datang.
Lebih lanjut, Zudan juga menyatakan Dukcapil siap melakukan pembetulan NIK yang salah input di data vaksinasi Covid-19. Dukcapil dapat menelusuri data yang ada, Jika ada yang salah bisa diperbaiki agar data vaksinasi lebih rapi.
"Misalnya NIK-nya siapa, yang merasa sudah dipakai, kemudian di Kemenkes punya datanya sudah ada dia dipakai di faskes mana, nanti kita lacak. Tentu ini memerlukan ikhtiar agar bisa lebih rapi lagi," tukasnya.