KanalBekasi.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi bukanlah ajang pertarungan antara pemerintah melawan Islam. Namun, hal itu merupakan ajang untuk mencari kebenaran hukum dalam menjaga keutuhan NKRI.
“Keputusan Pengadilan TUN bukan tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap segolongan masyarakat, tetapi merupakan hasil tinjauan dan pertimbangan hukum yang harus dihormati oleh seluruh masyarakat,” ujar Menko Polhukam Wiranto menanggapi putusan gugatan eks Hizbut Tahrir Indonesia yang ditolak oleh Majelis Hakim PTUN.
Tanggapan tersebut dibacakan oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Jhoni Ginting dalam Forum Medan Merdeka Barat 9 di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Jika sampai gugatan itu diterima, menurut Menko Polhukam, ormas-ormas pasti akan mendapat ruang gerak dalam mewujudkan perjuangannya guna mewujudkan impian mereka masing-masing. Akibatnya negeri ini pasti akan terkoyak-koyak dari dalam, Indonesia akan luluh lantak karena membiarkan munculnya persemaian bibit-bibit perpecahan dalam kehidupan bangsanya.
Kalau sampai gugatan itu diterima, kita tidak tahu lagi instrumen apa dan bagaimana caranya menjaga keutuhan negeri ini? Yang pasti akan banyak lagi bermunculan ormas-ormas yang nyata-nyata tidak setuju dengan nasionalisme, demokrasi, Pancasila dan NKRI,” kata Jhoni Ginting.
Ia mengatakan, pasca putusan ini pemerintah mulai merencanakan tindakan selanjutnya yang harus dilakukan. Namun, hal tersebut belum akan diumumkan ke publik karena masih dalam tahap konsolidasi.
“Pemerintah pasca keputusan di PTUN sudah merencanakan tindakan-tindakan apa yang selanjutnya akan dilakukan. Namun kami belum bisa menyampaikannya ke publik,” kata Jhoni Ginting.
Menurut Jhoni, intinya adalah anggota HTI dibagi dalam tiga kategori yakni pengurus, anggota dan simpatisan.
“Lalu bagi anggota-anggotanya bagaimana? Kita sudah terbitkan SKB 3 menteri yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM dan Jaksa Agung. SKB ini untuk menghimbau kembali bahwa negara kita ini perlu dipertahankan,” kata Jhoni.
Sementara itu, Pengurus Pusat GP Anshor Nuruzzaman menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya atas upaya pemerintah yang akhirnya bisa membuat organisasi HTI bubar. Namun, lanjutnya, hal lain yang harus dipikirkan yaitu pasca putusan, dimana ada para anggotanya yang harus segera diberi pemahaman.
“Bagi simpatisan mungkin setelah organisasinya bubar bisa diberi pemahaman. Tapi bagi kader inti ini yang susah, jangan sampai mereka menjadi lone wolf,” kata Nuruzzaman. (sgr)