KanalBekasi.com - Anggota DPRD Kota Bekasi, Winoto mendesak Sekretariat DPRD, menarik buku Sosialisasi Peraturan Perundangan-undangan Tahun 2018, yang diduga salah dalam penyusunan halaman. Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan stigma negatif dan pemahaman yang salah dari masyarakat.
"Jika memang salah cetak atau salah dalam penyusunan, ya harus ditarik dan dicetak ulang," ujar Winoto, Senin (8/7).
Kesalahan apapun menurut Winoto harus dipertanggungjawabkan, apalagi menyangkut kegiatan yang didanai oleh APBD Kota Bekasi.
"Jangan sampai ini menjadi temuan BPK, jadi sebaiknya kesalahan ini diperbaiki," imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kota Bekasi, M Ridwan mengklaim telah melayangkan surat panggilan klarifikasi terhadap pihak ketiga yang diduga salah dalam mencetak Buku Sosialisasi Peraturan Perundangan-undangan Tahun 2018.
“Kita sudah memanggil pihak ketiga sebelum lebaran kemarin, tetapi mereka beralasan sudah pulang kampung dan akan kami tindaklanjuti kembali sekarang,” kata Ridwan berkilah bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya kesalahan dalam isi buku tersebut. Pasalnya, pemeriksa buku yakni staff humas sudah melakukan tugasnya dengan baik.
“Kita tidak mungkin buka dan periksa buku satu persatu. Tetapi staf sudah memeriksa secara random,” katanya.(sgr)