KanalBekasi.com - Plt Sekda Kota Bekasi, Rayendra Sekarmadji melaporkan situasi yang twrjadi di Kota Bekasi kepada Pj Gubernur Jawa Barat.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah menyampaikan, bahwa menjelang masa akhir tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Sekretans Daerah Kota Bekasi, pada 1 Agustus 2018, Drs. H. Rayendra Sukarmadji, M.Si. telah membuat surat kepada Pj. Gubemur Jawa Barat Nomor 032/3997 SETDA Tanggal 30 Juli 2018 perihal Laporan Situasi dan Kondlsi Pemen‘ntahan di Kota Bekasi.
"Dalam surat laporan tersebut Sekretaris Daerah Kota Bekasi menyampaikan empat poin laporan yang menggambarkan situasi dan kondisi pemerintahan saat ini," tutur Sayekti menyampaikan kepada para wartawan saat menggelar konferensi pers di Aula Konpers Humas, Selasa (31/7).
Empat poin tersebut, dijelaskan Sayekti, pertama, bahwa laporan Pj Walikota Bekasi ke Bareskrim Mabes Polri terhadap Sekretaris Daerah Kota Bekasi dengan dugaan melakukan ujaran kebencian, pencemaran nama balk, perbuatan tidak menyenangkan dan penghasutan serta perbuatan makar kepada Pj. Walikota Bekasi.
Kedua, lanjut Sayekti, pendekatan kepemimpinan Pj Walikota Bekasi tidak bisa menciptakan lingkungan birokrasi serta kondisi ketentraman dan ketertiban di masyarakat yang kondusif dan harmonis, sehingga penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bekasi tidak berjalan efektif.
"Contohnya, Pj Walikota Bekasi tidak melakukan komunikasi yang baik dan penjadwalan administrasi audiensi yang tidak dipenuhi dengan para ulama/tokoh agama dan tokoh masyarakat dan adanya unjuk rasa oleh LSM dan organisasi masyarakat yang meminta Saudara Ruddy Gandakusuma untuk mundur sebagai Pj Walikota Bekasi," jelasnya.
Ketiga, pernyataan dan tindakan Pj Walikota Bekasi dalam proses penyelesaian masalah internal di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terutama terkait penyelesanan masalah netralitas Sekretaris Daerah, tidak dilakukan secara proporsional dan profesional dengan melibatkan media massa dan media online, sehingga menimbulkan prasangka dan ketidaknyamanan ASN, terutama para pemangku jabatan struktural dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
"Keempat, kepemimpinan yang dilaksanakan Pj Walikota Bekasi tidak dapat membangun pola hubungan dan komunikasi yang baik dengan Sekretans Daerah, Kepala Dinas/Badan, Camat, pejabat struktural eselon Ill, Lurah dan pejabat aselon IV.
"Sehingga tidak terciptanya koordinasi serta mengganggu penyelenggaraan birokrasi pemerintahan yang sebelumnya sudah berjalan dengan baik dan efektif," pungkas Sayekti. (den)