pemerintahan

KPU Tetapkan Pepen-Tri Pemenang Pilkada Bekasi

Sabtu, 11 Agustus 2018 | 19:43 WIB
KanalBekasi.com - Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi memimpin rapat pleno terbuka penetapan pemenang Pilkada Kota Bekasi. Pasca putusan Majelis Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Bekasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi akhirnya menetapkan pasangan Rahmat Effendi dan Tri Adhianto sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Terpilih 2018-2023.

Ucu menyatakan hasil hitungan KPU menyatakan bahwa pasangan nomor 1 Rahmat Effendi-Tri Adhianto menang dengan perolehan suara sebanyak 697.634, sedangkan pasangan nomor 2 Nur Supriyanto-Adhy Firdaus memperoleh suara 335.900, dengan jumlah partisipasi pemilih mencapai 77 persen dari total DPT 1,4 juta.

“Setelah penetapan, kami mengusulkan pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri," ujarnya di Santika Hotel, Kota Bekasi, (11/8).

Tahapan resmi dari KPU, tambah Ucu, pemenang bakal dilantik pada 20 September mendatang di Kantor Gubernur Jawa Barat.

Ucu menyebut hasil Pilkada kota Bekasi di gugat Kubu Nur-Firdaus karena menilai jumlah penduduk Kota Bekasi wajib KTP hingga 2 juta jiwa, sehingga ada 600 ribu jiwa tak masuk dalam DPT. Jumlah ini dinilai bisa menjadi pemilih pasangan nomor 2. Belakangan gugatan tersebut di mentahkan MK.

“ Ditolak Hakim MK karena selisih suara tidak sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” terang Ucu.(sgr)

Terkini