KanalBekasi.com- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mengusulkan agar dibuat Peraturan Daerah (Perda) terkait parkir liar yang menggunakan fasilitas umum. Termasuk untuk kendaraan online.
Sekretaris Dinas Perhubungan Deded Kusmayadi mengungkapkan, saat ini banyak fasilitas umum yang disalah gunakan oleh masyarakat. Salah satunya, angkutan online yang berada di sekitar trotoar area stasiun Bekasi yang cukup meresahkan masyarakat, khususnya pejalan kaki.
"Terkait hal itu, memang kita baru mau usulkan untuk perdanya, karena memang sekarang ini kan payung hukumnya ini belum ada. Akibatnya seperti itu, kendaraan roda empat parkir di tempat yang sudah dilarang," ungkap Deded di Bekasi, Kamis (30/8).
Deded menjelaskan, untuk pengendara mobil yang parkir di tempat yang sudah dilarang, maka pihaknya melakukan penderekan untuk menimbulkan efek jera.
"Maka kita lakukan penderekan, supaya mereka ada efek jera. Selain itu, kita juga kenakan denda. Nah, denda ini yang belum sampai, karena aturannya belum ada, dan kewenangan untuk menderek pun juga belum ada," paparnya.
Dalam hal ini, lanjut Deded, pihaknya menjalankan tugas, karena masyarakat yang melakukan pelanggaran-pelanggaran.
"Karena kita menjalankan tugas, masyarakat yang melakukan parkir di tempat yang dilarang, maka akan kita lakukan penindakan," jelasnya.
Sebenarnya, kata Deded, sosialiasi tentang penindakan itu sudah cukup dilakukan, misalnya dengan pengempesan ban dan terkadang juga penderekan, sampai tilang ditempat.
Bagi ojek online (ojol) yang terlihat sering menganggu ketertiban jalanan, seperti parkir di trotoar, serta menurunkan penumpang di sekitar jalan, Deded menerangkan, pihaknya sedang memikirkan untuk penindakannya.
"Kita juga sedang berfikir seperti apa untuk penindakkannya, tetapi karena mereka (ojek online) ini parkir di tempat yang salah, jadi dishub hanya sampaikan himbauan kepada mereka untuk pindah tempat saja, karena untuk parkir ojol sendiri ini sebenarnya sudah disediakan," terangnya.
Deded menambahkan, hal perlu dilakukan adalah disiplin menegakkan aturan harus dilakukan dengan kerjasama yang baik semua pihak, baik Satpol PP, Polisi dan Dishub.
"Untuk ojek online sendiri, kita himbau untuk tidak parkir di sembarang tempat, parkir lah ditempat yang sudah disediakan," tandasnya (den/sgr)