pemerintahan

Tim Kode Etik ASN Libatkan Kemenpan RB, BAKN dan Pemprov Jabar

Jumat, 31 Agustus 2018 | 19:10 WIB
Ketua Ombudsman RI, Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho

KanalBekasi.com - Mantan Pj Wali Kota Bekasi, Ruddy Gandakusumah telah melayangkan surat ke beberapa lembaga agar telibat didalam tim anggota kode etik, terhadap tindakan korektif maladministrasi ASN  Pemkot Bekasi.

Lembaga tersebut yakni, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen Pan RB), Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ketua Ombudsman RI, Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho membenarkan beberapa lembaga tersebut yang dimintai menjadi anggota tim kode etik. Karena, lembaga terebut dianggap kredibel dan mampu menindaklanjuti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman.

Ia pun, mengapresiasi upaya keterlibatan sejumlah lembaga yang diajukan menjadi tim kode etik tersebut, sehingga ASN yang terbukti melakukan maladminsitrasi dapat dijatuhi sangsi.

Sebab, kasus yang terjadi di Kota Bekasi, merupakan kali pertama kali terjadi di Indonesia. Karena itu, didalam menangani kasusnya harus disikapi secara serius dan perlu melibatkan lembaga pemerintahan ditingkat pusat.

“Pj Wali Kota Bekasi (Ruddy,red) sebelumnya sudah berkirim surat kepada Kemenpan RB, BAKN dan Pemprov Jawa Barat, agar lembaga tersebut menjadi anggota majelis kode etik dalam tindakan maladministrasi yang dilakukan ASN Pemkot Bekasi beberapa waktu lalu. Sehingga, tindakan tersebut benar-benar dilaksanakan,” ungkap Teguh, Jumat (31/8).

Dijelaskan dia, tindakan korektif terhadap ASN Pemkot Bekasi, berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman, atas kasus penghentian pelayanan publik disejumlah kantor kelurahan dan kecamatan pada 27 Juli 2018 lalu. Dan upaya tindakan korektif terhadap Lurah dan Camat harus dilaksanakan lantaran telah menjadi preseden buruk terhadap sebuah pemerintahan.

“Jika tidak dilaksanakan maka kasus maladaministrasi ini menjadi preseden buruk terhdap profesionalisme non partisan dan kepatuhan terhadap konstitusi dan undang-undang,” kata dia.

Kendati saat ini telah berlangsung pergantian jabatan Pj  Wali Kota Bekasi, namun tindakan korektif tersebut menurut teguh tidak boleh diabaikan. Jika tindakan korektif tidak dijalankan oleh Pj Wali Kota Bekasi maupun lembaga yang dianggap kredibel tersebut, maka pihaknya akan meningkatkan status tindakan korektif LAHP tersebut, menjadi rekomendasi dan akan disampaikan langsung kepada DPR RI dan Presiden. Sebab, rekomendasi Ombudsman tersebut, melekat pada jabatan.

“Jika pejabat yang dimaskud (Pj Walikota) tidak menjalankan tindakan korektif, maka kami akan menaikkan status LAHP kepada DPRD RI dan Preseiden melalui  Ombusman RI,” tegasnya.

“Upaya penuntasan tindakan maladminsitrasi ini oleh jajaran Pemprov Jawa Barat bisa menjadi inidikasi kuat agar ASN di Indonesia ber-Integritas, Profesional, Akuntabel, sesuai aturan yang berlaku, bukan kesetiaan individu semata,” pungkasnya.(sgr)

Tags

Terkini