KanalBekasi.com - Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi hingga saat ini terus berupaya agar piutang Pajak bumi dan bangunan (PBB) dapat dituntaskan. Menurut data yang ada, tunggakan warga yang belum melunasi kewajiban pajak dari tahun 2007 hingga akhir 2018 sebanyak 406.515 Wajib Pajak PBB dengan nilai potensi mencapai 439 miliar lebih.
Untuk memaksimalkan hasil yang di raih Bapenda Kota Bekasi memaksimalkan penagihan pajak dengan dengan melibatkan elemen RT/RW, kelurahan, dan kecamatan.
Camat Medan Satria, Taufiq Rahmat Hidayat mengatakan, bukan hal mudah menagih piutang pajak. Dirinya kerap menerima ancaman saat melakukan penagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dengan cara memasang sticker di Rumah atau Ruko warga yang memiliki tunggakan pajak.
"Sering saya menerima ancaman warga, misal mau di laporkan ke polisi saat saya tempelkan sticker "Belum Bayar Pajak" di rumah atau toko mereka” Kata Taufiq, di Kantor Kecamatan, Rabu (5/12).
Menurutnya, kendala dalam melakukan penagihan PBB terdapat pada kesadaran warga, karena pemerintah tidak dapat melakukan penagihan dengan cara paksa.
"Kan ga boleh kita nagih dengan cara maksa. Mereka setiap ditagih selalu bilang "Ga ada uang", terus kalau jawaban seperti itu, kita bisa apa ?, itu kendalanya," terang Taufiq.
Selain itu, lanjut Taufiq, kendala penagihan juga terjadi pada pemilik rumah yang bukan warga asli Bekasi atau pengguna rumah adalah penyewa.
"Banyak pemilik rumah di Bekasi yang KTP dan tinggalnya di Jakarta, jadi rumahnya yang di bekasi hanya buat singgah saja, sering kosong, bahkan di kontrakin ke orang, itu kita susah tagihnya. Kita sih sudah minta bantuan RW, tapi saya lihat RW sendiri saja kewalahan," tungkasnya.
Hal lain yang menjadi kesulitan dalam penagihan Pajak terjadi pada data pemilik rumah wilayah Summarecon yang di rahasiakan Pengelola.
"Sepertinya ada modus rumah dibalik nama di Summarecon, maksudnya rumah disana atas nama pengembang semua. Sampai sekarang setiap saya minta data untuk tagihan PBB, pengelola Summarecon selalu menyatakan Data confidential yang tidak bisa di buka, bahkan pengelola selalu mengatakan akan di bantu, malah mereka minta surat tagihan PBB nya, dan mereka yang akan tagihkan, jadi benar-benar di rahasiakan, aneh menurut saya," keluh Taufiq.
Karena hal tersebut, dinyatakan, hingga menjelang akhir penghujung tahun 2018, Kecamatan Medan Satria belum memenuhi target pencapaian Pajak Bumi dan Bangunan. Pada awal bulan Desember ini, persentase mencapai 98 persen.(ary)