KanalBekasi.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mengkaji dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) tentang lanjut usia (Lansia). Salah satu tujuan Perda tersebut adalah Lansia di Jabar nantinya akan terjamin pelayanannya dari pemerintah. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Perda tersebut diharapkan akan membuat seluruh kota/kabupaten jadi tempat yang ramah bagi lansia.
"Kita sedang kaji Peraturan daerahnya, salah satu manfaat nantinya kita gratiskan pelayanan-pelayanan kepada Lansia," kata Ridwan kamil
Emil, sapaan akrabnya, mengungkapkan saat ini usia harapan hidup di Jabar adalah 72 tahun. Sedangkan persentase antara usia Lansia terhadap jumlah penduduk meningkat dari 7 persen menjadi hampir 10 persen.
Baca juga: Pemerintah akan Revisi UU Kesejahteraan Lansia
"Mereka ternyata masih banyak yang produktif. Nah saya lagi atur siapa saja yang masih ingin memberikan kebermanfaatan apakah ikut mengawasi pembangunan, turun ke sekolah dan lainnya karena itu kita harapkan dibuat Perda Lansia seperti di Bali," ungkapnya.
Berdasarkan data dari BPS, jumlah penduduk Lansia di Jabar tahun 2017 sebesar 4,16 juta jiwa atau 8,67 persen dari total jumlah penduduk. Indeks pembangunan manusia sampai tahun 2017 berada di angka 70,69. Sementara angka harapan hidup laki-laki 70,58 dan perempuan 74,42.
"Ini menjadi indikator bahwa Lansia di Jabar dinilai berumur panjang, hidup sehat dan layak," ujar Emil.
Menurut Emil, salah satu indikasi Kota yang liveable adalah Lansia nya sudah jalan-jalan keluar karena Kota tersebut dinilai aman dan nyaman. Oleh karena itu Pemprov Jabar terus berupaya membuat program untuk meningkatkan kualitas hidup Lansia, pelayanan dan membangun fasilitas umum untuk Lansia.
"Kita terus perbaiki fasilitas-fasilitas untuk lansia dan pastinya kualitas hidup mereka” tungkasnya.
Seperti diketahui, Pemprov Bali telah menerbitkan Perda lansia. Salah satu yang diatur adalah fasilitas umum untuk lansia, fasilitas lansia saat naik pesawat dan tiket khusus masuk tempat wisata.
Tak hanya sebatas itu, nantinya Perda akan mengatur kesempatan kerja, pelatihan, dan modal usaha untuk lansia, Graha Wredha dan rumah singgah, lembaga Sekaa Wredha, Kongres Lansia, posyandu dan fasilitas umum ramah lansia, sahabat lansia dan Sekaa Teruna Peduli Lansia, serta keterlibatan lansia dalam partisipasi sosial. (sgr)