KanalBekasi.com – Sejak dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, pada tangal 20 September 2018 lalu, Rahmat Effendi dan Tri Adhianto, tidak menggunakan Mobil Dinas (Mobdin). Sampai saat ini keduanya masih konsisten dengan keputusannya menggunakan kendaraan milik pribadi.
Disinggung soal penggunaan mobdin, Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menganggap tak masalah tanpa fasilitas kendaraan operasional. Mobil pribadi toyota inova warna putih, digunakan Tri, untuk menjalani tugas dan tanggung jawabnya sebagai orang nomor dua di Kota Bekasi.
Kesederhanaan pemimpin daerah tanpa menikmati fasilitas milik negara itu patut dijadikan tauladan dan contoh khususnya oleh ASN di lingkungan Pemkot Bekasi,yang kini diberikan mobil dinas ditambah biaya perawatannya sebagai penunjang kinerja.
"Lah kan bagus tidak pakai mobil dinas, berarti bensin dibayar sendiri, perawatan dibayar sendiri dan hal ini untuk mendekatkan diri ke warganya," ujar Tri, Jumat (1/3) kemarin.
Baca Juga: MenPANRB Larang Tambahan Cuti dan Penggunaan Mobil Dinas Selama Lebaran
Ia juga mengatakan bahwa saat ini masyarakat telah peduli terhadap keberadaan pimpinan daerahnya.
"Warga saat ini sudah mulai peduli akan pimpinan daerahnya," tambahnya singkat.
Baca Juga: Anggaran Tinggal Rp266 Miliar, Kepala BPKAD ‘Ngotot’ Tidak Terjadi Defisit
Selain itu, ketika ditanya mengenai penyebab penggunaan mobdin berkaitan dengan kondisi keuangan Kota Bekasi yang tengah mengalami defisit, Tri membantah.
"Enggaklah, ga ada kaitannya dengan itu dan yang terpenting apa yang diharapkan oleh warga Kota Bekasi terhadap pimpinanya bisa dijalankan dengan baik," tukasnya.
Terpisah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Supandi Budiman mengaku bahwa, pihaknya telah menganggarakan untuk mobil dinas Wli dan Wakil Wali Kota Bekasi.
"Sudah ada anggarannya untuk mobil dinasnya," ujar Supandi kepada KanalBekasi.com.
Ia sependapat jika alasan Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi, tak menggunakan kendaraan plat merah, karena ingin lebih dekat dengan warganya dan menghindari kesan protokoler.
Lebih jauh Supandi mengatakan bahwa, penggunaan kendaraan dinas diberikan sesuai peruntukkan. Mobil dinas milik Pemkot Bekasi juga diberikan kepada lembaga diluar ASN.
"Memang ada sejumlah mobdin yang kita berikan kepada sejumlah lembaga lain, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi dan sebagainya, hal itu semata-mata untuk mendukung program Pemkot Bekasi itu sendiri," ujarnya.
Supandi tidak menjelaskan secara rinci jumlah aset pemerintah yang diberikan kepada lembaga lain. Sekitar ratusan kendaran dinas milik Pemkot Bekasi kini telah dihapuskan.
"Jumlah kendaraan yan sudah dihapuskan sebanyak 227 kendaraan terdiri dari roda dua sebanyak 129 unit, roda 3 sebanyak 12 unit, roda 4 sebanyak 39 unit dan roda 6 sebanyak 47 unit dan semua sudah dihapus melaui lelang umum di kantor KPKNL Bekasi," pungkasnya.(gir/sgr)