pemerintahan

Pemkot Resmi Ajukan Uji Materi ke MA, Tim Advokasi Nilai Perpres Cacat Hukum

Selasa, 17 Desember 2019 | 22:25 WIB
Tim Advokasi Patriot Resmi ajukan gugatan ke MA terkait Perpres nomor 82

KanalBekasi.com - Pemerintah Kota Bekasi menggelar jumpa pers terkait diajukannya materi gugatan Jamkesda Kota Bekasi Kartu Sehat Berbasis NIK terhadap Perpres Nomor 82 tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres 75 tahun 2019


Hadir dalam jumpa pers tersebut Tim Pengacara  Advokat Patriot diantaranya Iqbal Daud, Herman , Kisworo, Purwadi, Mahardi Andrinata, Husen Pelu dan Hadi Sunaryo.


Dalam pernyataannya Iqbal Daud mengatakan alasan diajukannya uji materil terhadap Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan karena bersifat Monopoli, adanya unsur pemaksaan, merugikan hak pemohon dan Cacat hukum


Baca Juga: Tegaskan Kartu Sehat Berlaku, Walikota Bekasi Juga Tempuh Uji Materi ke MA

 

Kami meyakini gugatan pemohon dapat dikabulkan karena materi yang disampaikan sangat mendasar," kata Iqbal


Ditambahkannya alasan pemohon adalah berkeberatan dengan Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan  dimana Jamkesda harus diintegrasikan dengan BPJS. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Pemerintah Daerah nomor 23 tahun 2014.


"Hal ini bertentangan dengan undang-undang otonomi daerah dimana daerah berkewajiban memenuhi pelayanan dasar yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, ketertiban umum dan sosial," terang Iqbal


Iqbal menambahkan hirarki Undang -undang adalah adanya kepastian hukum, undang-undang nomor 23 menegaskan tentang adanya otonomi daerah sedangkan Perpres 82 mengatakan Jaminan Kesehatan daerah harus terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional. Hal tersebut menurut Iqbal jelas merugikan warga Kota Bekasi karena hilangnya hak kesehatan yang sudah diamanatkan undang-undang


"Apalagi di Perpres perubahan nomor 75  tahun 2019 pengguna jaminan kesehatan harus membayar," tambahnya


Berdasarkan hal tersebut warga Kota Bekasi berhak mendapatkan hak dasar kesehatan sesuai apa yang diamanatkan undang-undang. Tim pengacara menyebut produk Perpres tersebut cacat hukum.


 "Sesuai apa yang kami mohonkan kami minta Perpres tersebut batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," pungkasnya


Sebagai informasi Tim Advokasi Patriot mengatakan permohonan ke Mahkamah Agung ini sudah sejak Senin (16/12). Permohonan tersebut nantinya akan ditanggapi setelah 14 hari  atau masuk ke pemeriksaan. Lazimnya uji materiil di MA berkisar selama 3 bulan sejak didaftarkan. (sgr)

Tags

Terkini