pemerintahan

PNS Korban Banjir Boleh Ajukan Cuti, Ini Syaratnya

Kamis, 2 Januari 2020 | 11:47 WIB
Ilustrasi: Aparatur Sipil Negara (ASN)

KanalBekasi.com - Banjir yang melanda Jabodetabek membuat sejumlah akses jalan tertutup. Wilayah yang terdampak parah membuat ribuan warga mengungsi. Hingga saat ini kantor pelayanan di sejumlah lembaga dan kantor Pemda masih ditutup.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) korban banjir Jabodetabek atau daerah lainnya boleh mengajukan cuti. Namun katanya kebijakan tersebut berdasarkan peraturan yang ada.

Baca Juga: Viral Penampakan Banjir Parah di Kota Bekasi

Peraturan Badan Nomor 24 tahun 2017,kata Tjahyo, menjelaskan 7 (tujuh) jenis cuti, yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan Negara

"Dalam manajemen PNS dikenal beberapa jenis cuti, antara lain, cuti di luar tanggungan negara, cuti tahanan, cuti besar, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting," kata Thahjo, Kamis (2/20)

Tjahyo mengatakan cuti karena alasan penting, salah satunya lantaran terdampak bencana alam. Menurut dia, lamanya izin cuti maksimal satu bulan dan tergantung kebijakan pimpinan instansi dilihat dari keadaan bencananya.

"Dengan demikian, banjir Jakarta dapat dikategorikan bencana alam sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak bencana, sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.(sgr)

 

Tags

Terkini