KanalBekasi.com - Guna meningkatkan percepatan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi mengimbau melalui Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor: 443.1/6331/Setda.TU tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan 3 M dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi.
Baca Juga: Maklumat Walikota Dihentikan, THM Kembali Beroperasi Hingga Pukul 23.00 WIB
Gerakan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak agar lebih masif disosialisasikan kepada warga sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Isi Maklumat Wali Kota Bekasi tertanggal 13 Oktober 2020 ini mengimbau kepada *Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Organisasi Masyarakat* di Kota Bekasi agar:
- Membantu pelaksanaan monitoring dan pengawasan penanganan penyebaran Covid-19 dalam Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 pada wilayah rawan terdampak, secara masif kepada masyarakat Kota Bekasi.
- Mengerahkan masyarakat Kota Bekasi terhadap Protokol Kesehatan 3 M yaitu: Memakai Masker dengan benar jika berpergian kemanapun; Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir secara rutin; dan Menjaga Jarak Aman minimal 1 meter saat berinteraksi dengan siapapun.
Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.(hms/adv)