pemerintahan

Kakanwil DJP Jabar II: Lapor SPT Pribadi Bisa Cegah Perusahaan Manipulasi Pajak

Kamis, 25 Maret 2021 | 13:20 WIB
Media gathering Kanwil DJP Jabar II

KanalBekasi.com - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar II Harry Gumelar dalam agenda Media Gathering bersama insan pers mengatakan sektor pendapatan terbesar wilayahnya masih dari Industri. Dari sektor tersebut telah menyumbang 58,39 persen dari pendapatan pajak Kanwil  DJP Jabar II. Menurutnya wilayah Industri dari Kabupaten Bekasi hingga ke Cirebon tersebut merupakan pemicu pertumbuhan ekonomi di Jawa barat.

“Kanwil DJP Jabar II areanya industrinya cukup luas dari mulai Kabupaten Bekasi, Tambun, Cilkarang, sampai Karawang. Kalau wajib pajak yang besar di wilayah Cikarang itu masuk ke DJP Jabar II bisa jadi pendapatannya terbesar secara nasional, namun yang di cikarang perusahaan besar  itu terdaftar di Kanwil Wajib Pajak Besar di jakarta” imbuhnya

Perusahaan di Cikarang, kata Harry  yang masuk Kanwil DJP Jabar II kebanyakan adalah anak perusahaan atau holdingnya namun penerimaan Pasal 21 masih masuk Kanwil DJP Jabar II. Beroperasinya perusahaan disana tentunya menyerap banyak pekerja, sehingga saat pandemi Covid-19 dan terjadi banyak pembatasan tentu mengurangi penerimaan pajak.

Baca Juga: Kinerja Tahun 2020 dan Tantangan Tahun 2021 Kanwil DJP Jabar II

Selain penerimaan,Kanwil  DJP jabar II sambung Harry juga fokus pada kepatuhan  melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Kepatuhan menyampaikan SPT pada  tahun lalu Kanwil  DJP Jabar II mencapai 80 persen dari target. Pada tahun ini pecapaian sudah 98,19 persen atau 593.968 ribu.

Harry menegaskan penyampaian SPT pribadi bagi karyawan salah satu hal yang penting. Pelaporan SPT juga mencegah manipulasi laporan pajak perusahaan. Pelaporan SPT juga menegaskan perusahaan patuh dan benar dalam menyampaikan pajak

“Lapor SPT bagi pekerja  penting sekali, meskipun dari perusahaan sudah dipotong. Itu sama saja dengan membantu pemerintah dan memastikan perusahaan tempatnya bekerja benar  atau tidak  dalam laporan pajaknya, Jangan sampai nanti perusahaan lapor ke pajak gaji karyawan misal Rp 10 juta tapi dibayarkan Rp 5 juta, karena dilaporan pajak perusahaan ada biaya untuk gaji otomatis mengurangi penghasilan perusahaan, sehingga laporan pajak Badan Perusahaan jadi kecil,” kata Harry

Pelaporan SPT pribadi bagi karyawan untuk saat ini sangat penting bagi pemerintah karena membantu pemerintah mengawasi pajak perusahaan yang tujuannya untuk membiayai negara akan banyak hal misalnya program vaksin .

“Untuk penanganan Covid-19 dan vaksin tentunya dari sumbangan pajak, selain itu pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak bagi perusahaan  guna meringankan beban mereka misal, Pasal 21, pengurangan pasal 25, cicilan dan terdapat wajib 16.645 wajib pajak di Kanwil DJP Jabar II yang memanfatkan fasilitas insentif tersebut,” pungkas Harry.(sgr)

Tags

Terkini