pemerintahan

PPKM Level Tiga Diterapkan saat Libur Nataru, Ini Aturan Lengkapnya

Senin, 22 November 2021 | 18:42 WIB
Kebijakan pemerintah perpanjang PPKM


KanalBekasi.com - Pemerintah memastikan akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.





Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengatakan ke





bijakan PPKM level 3 akan mulai diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Selama masa pemberlakuannya, ada sejumlah aturan yang bakal diperketat.





"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," ujar Muhajjir, Selasa (22/11)





Berikut beberapa poin penting aturan yang akan diterapkan saat PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru:





1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.



2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer


3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru


4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka


5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama


6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta


7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen


8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen


9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen

Halaman:

Tags

Terkini