Jumat, 5 Juni 2026

Guru Desak Pemkot Bekasi Perhatikan Hak Anak

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Sabtu, 11 Agustus 2018 | 07:52 WIB
Sri rahayu, Ketua Ikatan Guru Taman Kanak-kanak ( IGTK )
Sri rahayu, Ketua Ikatan Guru Taman Kanak-kanak ( IGTK )

KanalBekasi.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi mencatat sebanyak 198 kasus yang melibatkan anak di Kota Bekas iselama tahun 2017. Tahun 2017 merupakan tahun dengan jumlah angka terbanyak dari lima tahun terakhir.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Guru Taman Kanak kanak (IGTK) Kota Bekasi, Sri Rahayu menyebut pola pendidikan anak harus sudah di bentuk sejak kecil. Menurutnya di perlukan sinergitas antara guru, orang tua dan murid.

“Saya bersama teman-teman guru sudah merancang program bertema parenting, dimana setiap guru, orang tua dan murid saling memberi masukan,” kata Sri ketika di temui di Kota Bekasi, kamis (8/8)

Sri menambahkan pendidikan sudah seharusnya bukan hanya tanggung jawab sekolah, melainkan tanggung jawab orang tua dan masyarakat. Dalam hal mendidik, lanjut Sri, orang tua dan lingkungan memiliki peran penting dalam mendidik karakter anak.

“Sekolah cuma punya waktu tiga jam, selebihnya lebih banyak di rumah dan lingkungan,” jelas Sri.

Menanggapi kenakalan pada anak yang sedang marak, Sri juga menyayangkan penggunaan gadget yang tidak terkontrol. Gadget menurutnya mempunyai dampak negatif, misalnya membuat anak tidak berinteraksi dengan temannya yang lain bahkan mendapat konten yang belum semestinya.

“Kalau tidak boleh sama sekali tidak mungkin ya, mungkin dengan cara lunak misal membatasi jam penggunaannya,” terangnya

Mengubah kebiasaan pada anak, tambah Sri, memang tidak mudah, perlu edukasi dan kesadaran dari keluarga dan masyarakat, serta stakeholder sebagai pembuat peraturan, namun sangat dikhawatirkan jika anak-anak tidak dilindungi hak nya.

Hak & Kewajiban Anak

Seperti di tegaskan, Undang-undang dengan gamblang melindungi hak anak yaitu bidang hak asasi manusia yang wajib dipastikan, dilindungi & dipenuhi oleh orang sepuh, keluarga, penduduk, pemerintah, & Negeri.
Dalam UU No. 23 Thn 2002 terdapat kewajiban ortu yakni tercantum dalam pasal 26 yang berbunyi :

(1) orangtua berkewajiban & bertanggung jawab untuk :
a. mengasuh, memelihara, membina, & melindungi anak;
b. menumbuhkembangkan anak pas bersama kebolehan, bakat, & minatnya; &
c. mencegah terjadinya perkawinan kepada umur anak-anak.(Sgr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X