Jumat, 5 Juni 2026

GPN08 Apresiasi Langkah Cepat Kejagung Tahan Tiga Mantan Pimpinan Badan Gizi Nasional

Photo Author
Cesconrad Br. Ginmunt, KanalBekasi.com
- Kamis, 4 Juni 2026 | 23:31 WIB
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gerakan Persatuan Nasional 08 (GPN 08), H. Safrin Sofyan, S.H. (dok. KanalBekasi.com)
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gerakan Persatuan Nasional 08 (GPN 08), H. Safrin Sofyan, S.H. (dok. KanalBekasi.com)

KanalBekasi.com – Ormas Gerakan Persatuan Nasional 08 (GPN08) menyatakan dukungan dan apresiasi penuh terhadap langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Para tersangka yang ditahan merupakan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Penahanan resmi dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (3/6/2026), terkait dugaan penyimpangan pembangunan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka.

Ketua Umum GPN08, H. Safrin Sofyan, S.H., memuji respons taktis tim penyidik Kejagung yang langsung melakukan penahanan dalam waktu singkat—kurang dari 24 jam setelah pencopotan jabatan para tersangka pada Selasa malam sebelumnya.

Baca Juga: Kepala BGN, Nanik S. Deyang Ungkap Alasan Wakilnya TNI Aktif Urus MBG

"Kami sangat menghargai ketegasan hukum yang ditunjukkan oleh Kejaksaan Agung. Langkah cepat menahan para tersangka dari BGN ini mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang berani mempermainkan program strategis negara," ujar Safrin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2026).

Komitmen Bersih - bersih Birokrasi

Safrin menilai, penegakan hukum tanpa pandang bulu ini menjadi bukti konkret bahwa komitmen pembersihan birokrasi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka benar-benar berjalan di lapangan, bukan sekadar slogan. Penahanan figur penting di lembaga baru tersebut dianggap sebagai sinyal nyata komitmen pemerintah pusat untuk mengikis habis praktik korupsi.

Di sisi lain, pembongkaran kasus ini dipandang sebagai pintu masuk yang tepat bagi kejaksaan untuk mendalami potensi penyimpangan atau praktik transaksional lainnya di tubuh BGN, termasuk isu mengenai komersialisasi kuota SPPG.

Desakan Investigasi Menyeluruh ke Daerah

Mengingat program Makan Bergizi Gratis ini berskala nasional, GPN08 meminta agar Kejaksaan Agung tidak membatasi ruang lingkup penyidikan hanya pada level pengambil kebijakan di ibu kota. Potensi kebocoran anggaran atau penyalahgunaan wewenang dinilai sangat mungkin terjadi hingga ke tingkat daerah.

Baca Juga: Sistem SPMB Maung Jabar SMAN 1 Kota Bekasi, Disoal Ortu Calon Siswa Baru ‎ ‎

Oleh karena itu, Safrin mendesak Korps Adhyaksa untuk mengerahkan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh pelosok tanah air guna melacak aliran dana serta pelaksanaan fisik proyek di lapangan.

"Investigasi ini harus dilakukan secara menyeluruh dan vertikal. Jangan hanya berhenti pada jajaran elit di Jakarta, tetapi kejaksaan wajib melacak dan menindak tegas oknum-oknum di tingkat daerah yang ikut bermain dalam mata rantai proyek ini," pungkas Safrin. (***)

Editor: Cesconrad Br. Ginmunt

Sumber: KanalBekasi.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X