Kamis, 4 Juni 2026

Disdik Terus Genjot Tingkat Kehadiran Guru

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Senin, 5 Maret 2018 | 14:28 WIB

Terlambat:
>16 menit s/d 60 menit (-0,25%).
>61 menit s/d 120 menit (-0,5%).


>121 menit s/d 180 menit (-1%).


> Lebih dari 180 menit (-1 setengah %).


Pulang lebih awal:
< 16 menit s.d 60 menit (-0,25%).


<61 menit s/d 120 menit (-0,5%).


<121 menit s/d 180 menit (-1%).


<kurang dari 180 menit (-1 setengah %).


Tidak hadir= dipotong
Syarat:
¤ Tanpa keterangan (-5%).


¤ Dengan keterangan (-2%).


Contoh: Pergi (dasar bukti dengan surat pernyataan dari atasan)
¤ Cuti sesuai yang diatur pada Peraturan Walikota tidak mendapat potongan (dasar bukti dengan surat pernyataan dari atasan), jika tidak diatur akan mendapat potongan.


¤ Bencana alam/ non alam/ sosial.


Contoh: Banjir, gempa bumi dll tidak mendapat potongan (dasar bukti dengan surat pernyataan dari atasan).


¤ Izin sakit/meninggal (suami, istri, ortu, mertua, anak) dapat 2 hari (dasar bukti dengan surat pernyataan dari atasan).


¤ Pagi absen, siang rapat (tidak memungkinkan absen) tidak di potong (dasar bukti dengan surat pernyataan dari atasan).


**format surat sudah di atur dari Walikota Bekasi.(sgr/adv)

Halaman:

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X