Kamis, 4 Juni 2026

Blokir STNK Kendaraan Kini Bisa Dilakukan di Rumah

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Rabu, 3 November 2021 | 08:27 WIB
Program Samsat Online mudahkan warga mengurus pajak kendaraat
Program Samsat Online mudahkan warga mengurus pajak kendaraat




2. Pilih Menu PKB





- Pilih Pelayanan





- Pilih Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan





- Pilih NOPOL yang mau diblokir





- Unggah Kelengkapan Dokumen





- Kemudian klik “Kirim”





Namun jangan lupa, ada juga syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan lapor pajak atau pemblokiran STNK.





Syarat yang harus dilengkapi antara lain:





1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan





2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)





3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar





4. Fotokopi STNK/ BPKB





5. Fotokopi Kartu Keluarga


(sgr)



Halaman:

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X