KanalBekasi.com - Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) Mewajibkan asisten rumah tangga (ART) Masuk Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT)
Peraturan tersebut mengubah status pekerja domestik, tetapi juga berpotensi menambah beban biaya bagi para pemberi kerja, khususnya rumah tangga kelas menengah.
Dalam beleid ini, majikan wajib memenuhi berbagai hak pekerja yang sebelumnya kerap diabaikan. Mulai dari tunjangan hari raya (THR), jaminan sosial, hingga hak cuti kini menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.
"PRT berhak... mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang... mendapatkan jaminan sosial kesehatan... dan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 15.
Dengan aturan tersebut, hubungan kerja PRT kini semakin menyerupai pekerja formal, yang berdampak langsung pada struktur pengeluaran rumah tangga.
Siapa yang Bertanggung Jawab Membayar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan PRT?
BPJS Kesehatan
Dalam Pasal 16 ayat 1 disebutkan Iuran jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g diberikan kepada PRT sebagai penerima bantuan iuran yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam hal PRT tidak termasuk sebagai penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), iuran jaminan sosial kesehatan ditanggung oleh Pemberi Kerja berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja dan diketahui oleh RT/RW," tulis Pasal 16 ayat 2.
BPJS Ketenagakerjaan
Pada Pasal 16 ayat 3 disebutkan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h ditanggung Pemberi Kerja sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai iuran jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah," sebut Pasal 16 ayat 4.
Perusahaan Penyalur Pekerja Rumah Tangga