Terlambat:
>16 menit s/d 60 menit (-0,25%).
>61 menit s/d 120 menit (-0,5%).
>121 menit s/d 180 menit (-1%).
> Lebih dari 180 menit (-1 setengah %).
Pulang lebih awal:
< 16 menit s.d 60 menit (-0,25%).
<61 menit s/d 120 menit (-0,5%).
<121 menit s/d 180 menit (-1%).
<kurang dari 180 menit (-1 setengah %).
Tidak hadir= dipotong
Syarat:
¤ Tanpa keterangan (-5%).
¤ Dengan keterangan (-2%).
Contoh: Pergi (dasar bukti dengan surat pernyataan dari atasan)
¤ Cuti sesuai yang diatur pada Peraturan Walikota tidak mendapat potongan (dasar bukti dengan surat pernyataan dari atasan), jika tidak diatur akan mendapat potongan.
¤ Bencana alam/ non alam/ sosial.
Contoh: Banjir, gempa bumi dll tidak mendapat potongan (dasar bukti dengan surat pernyataan dari atasan).
¤ Izin sakit/meninggal (suami, istri, ortu, mertua, anak) dapat 2 hari (dasar bukti dengan surat pernyataan dari atasan).
¤ Pagi absen, siang rapat (tidak memungkinkan absen) tidak di potong (dasar bukti dengan surat pernyataan dari atasan).
**format surat sudah di atur dari Walikota Bekasi.(sgr/adv)