ragam

Batal Berangkat, Dana Haji Dapat Ditarik Selama 9 Hari

Senin, 7 Juni 2021 | 12:59 WIB
(Ilustrasi) Jamaah haji Indonesia

7. Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.


“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” ujar Ramadan.(red)



Halaman:

Tags

Terkini