ragam

Blokir STNK Kendaraan Kini Bisa Dilakukan di Rumah

Rabu, 3 November 2021 | 08:27 WIB
Program Samsat Online mudahkan warga mengurus pajak kendaraat




2. Pilih Menu PKB





- Pilih Pelayanan





- Pilih Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan





- Pilih NOPOL yang mau diblokir





- Unggah Kelengkapan Dokumen





- Kemudian klik “Kirim”





Namun jangan lupa, ada juga syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan lapor pajak atau pemblokiran STNK.





Syarat yang harus dilengkapi antara lain:





1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan





2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)





3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar





4. Fotokopi STNK/ BPKB





5. Fotokopi Kartu Keluarga


(sgr)



Halaman:

Tags

Terkini