Data siswa yang memenuhi syarat sebagai penerima akan ditampilkan.
Bantuan PIP merupakan bantuan dana pendidikan untuk para pelajar dari masyarakat kurang mampu, berupa bantuan uang tunai untuk dana pendidikan.
Untuk penyaluran bantuan PIP pemerintah menggandeng Kementrian Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud).
Melalui program ini pemerintah berupaya untuk perluasan akses dan kesempatan belajar bagi siswa maupun mahasiswa dari keluarga miskin hingga rentan miskin.
Adapun kategori siswa yang berhak menerima bantuan ini merupakan siswa dengan NISN yang masih aktif.
Persyaratan lainnya yaitu NIK dan e-KTP orang tuanya terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Penyaluran dana bansos PIP dilakukan secara langsung melalui rekening SimPel (SimpananPelajar) milik siswa yang telah terhubung dengan Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI.
Berikut rincian besaran bantuan yang sesuai dengan jenjang pendidikan:
Siswa SD
Rp450.000 per tahun
Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Siswa SMP
Rp750.000 per tahun
11
Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir