ragam

UU PPRT Mewajibkan ART Masuk Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Jumat, 24 April 2026 | 16:09 WIB

Dalam Pasal 28, terdapat sejumlah larangan keras yang tidak boleh dilakukan oleh perusahaan penempatan PRT. Salah satunya terkait pemotongan gaji:


"P3RT dilarang... memotong Upah dan/atau memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apa pun kepada calon PRT dan PRT," tulis UU tersebut.


Tak hanya itu, perusahaan juga dilarang menahan dokumen pribadi pekerja.


"Menahan dokumen pribadi asli dan/atau menghalangi akses komunikasi dari calon PRT dan PRT," tulis Pasal 28 (b).


Larangan lainnya termasuk penempatan kerja yang tidak sesuai hingga praktik pemaksaan kontrak.


"Menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan Pemberi Kerja perseorangan; dan/atau memaksa... tetap terikat Perjanjian Penempatan setelah berakhirnya waktu perjanjian," tulis UU tersebut.


Bagi perusahaan yang melanggar, pemerintah menyiapkan sanksi administratif berlapis, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.(red)


Halaman:

Tags

Terkini