3. Tahap ketiga (April 2021-Maret 2022) dengan sasaran masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial dan ekonomi.
4. Tahap keempat (April 2021-Maret 2022) dengan sasaran masyarakat dan pelaku ekonomi lainnya.
Vaksinasi diberikan dua kali pada setiap sasaran. Dengan rentan waktu 14 hari setelah vaksinasi pertama, untuk memaksimalkan pembentukan kekebalan tubuh.
Kota Bekasi telah menerima 14.060 vaksin dimana pemberian vaksin kepada sasaran akan dilaksanakan di 120 layanan yaitu 42 puskesmas, 46 Rumah Sakit dan 32 Klinik.
Pemkot Bekasi telah membentuk Tim Pelaksana, Tim MonitoringĀ dan Evaluasi serta Pokja KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi). Selain itu telah dilakukan workshop untuk tim pelaksana vaksinasi untuk puskesmas, RS, dan Klinik yang telah ditetapkan. (sgr)