- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangi
- Kabupaten Karangasem
Di sisi lain, pelonggaran lebih luwes juga diberikan pemerintah untuk daerah yang termasuk wilayah PPKM Level 3.
Beberapa ketentuan di wilayah PPKM Level 3 di antaranya berkaitan dengan operasional mal yang diperbolehkan buka kembali.
"Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat," kata Luhut.
Selain mal, pemerintah juga memperbolehkan masyarakat untuk kembali beribadah di rumah ibadah untuk yang berada di wilayah PPKM Level 3.
"Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) kapasitas atau 20 (dua puluh orang) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Luhut. (red)