Kamis, 4 Juni 2026

33 Daerah Turun Status PPKM Level 3, Mal dan Tempat Ibadah Boleh Buka

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Senin, 26 Juli 2021 | 11:44 WIB




- Kabupaten Pasuruan





- Kabupaten Pamekasan





- Kabupaten Pacitan





- Kabupaten Kediri





- Kabupaten Sumenep





- Kabupaten Probolinggo





- Kabupaten Jembrana





- Kabupaten Bangi





- Kabupaten Karangasem






Di sisi lain, pelonggaran lebih luwes juga diberikan pemerintah untuk daerah yang termasuk wilayah PPKM Level 3.





Beberapa ketentuan di wilayah PPKM Level 3 di antaranya berkaitan dengan operasional mal yang diperbolehkan buka kembali.





"Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat," kata Luhut.






Selain mal, pemerintah juga memperbolehkan masyarakat untuk kembali beribadah di rumah ibadah untuk yang berada di wilayah PPKM Level 3.




Adapun, tempat ibadah yang diperbolehkan untuk kembali membuka diri kepada umatnya adalah masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng.


"Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) kapasitas atau 20 (dua puluh orang) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Luhut. (red)



Halaman:

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Kamis, 4 Juni 2026 | 13:40 WIB

RSUD Klarifikasi Pemberitaan Utang Rp 70 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 | 14:57 WIB

Penyakit Super Flu Rentan Menyerang Pasien Autoimun

Senin, 5 Januari 2026 | 11:02 WIB
X