KanalBekasi.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PANRB), Asman Abnur, pada 27 Desember 2017 lalu telah mengirimkan surat kepada para pejabat Negara (mulai menteri Kabinet Kerja sampai Gubernur, Bupati/Wali Kota) mengenai pelaksanaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tulis Asman Abnur dalam suratnya, seperti dilansir Setkab.
Menteri PANRB mengingatkan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015, PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Mengutip Undang-undang (UU) nmor: 10 tahun 2016, Menteri PANRB, Asmar Abnnur menegaskan, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota polri dan anggota TNI, dan Keala Desa atau perangkat Desa lainnnya.
“Gubernur atau Wail Gubernur, Bupati, atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota, dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan, sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” bunyi surat Meteri PANRB, mengutip pasal 71 ayat (2) UU nomor: 10 tahun 2010.
Gubernur atau Wakil Gubernur atau Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota lanjut dia, dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatann yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik didaerah sendiri maupun didaerah lain 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengn penetapan pasangan calon terpilih.
“Ketentuan sebagai dimaksud berlaku juga untk pejabat Gubernur atau pejabat Bupati/Wali Kota,” tegas Menteri PANB dalam Surat tersebut.
Etika dan Netralitas PNS
Dalam surat tersebut, Menteri PANRB, Asman Abnur juga mengutip ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004, tentang pembinaan jiwa korps dank kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik,” tegas Asman Abnur.
Berikut contoh larangan dimaksud:
PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.
PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.