KanalBekasi.com - Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mewakili Pemerintah pusat menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa-Bali diperpanjang.
“Atas arahan Presiden RI, PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021,” kata Luhut dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8)
Luhut mengatakan perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk menjaga momentum yang baik. Dia mengatakan penerapan PPKM level 2-4 sebelumnya sudah berjalan baik.
“Sebelumnya Penerapan perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2 yang diterapkan sejak 2 - 9 Agustus di Jawa-Bali menunjukkan hasil cukup menggembirakan,” katanya.
Dalam keputusan perpanjangan PPKM tersebut, Berdasakan Instruksi Mendagri Nomor 30 tahun 2021, berikut wilayah yang menerapkan PPKM level 2 hingga 4 di Jawa dan Bali:
DKI Jakarta
Level 4:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.