pemerintahan

Menteri PANRB Tegaskan Netralitas ASN di Pilkada Serentak

Senin, 5 Maret 2018 | 17:18 WIB

PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.


PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.


Menteri PANRB juga mengingatkan adanya ancaman Hukuman Disiplin Tingkat Sedang berupa:  i) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; ii) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan iii) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun:


Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan dukungan dan memberikan surat dukungan disertai fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk.


Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.


Adapun Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa: i) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; ii) pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah; iii) pembebasan dari jabatan; dan iv) atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.


Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.


“Penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 53 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 21 Tahun 2010 tengang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” tulis Menteri PANRB.(sgr)

Halaman:

Tags

Terkini