pemerintahan

Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Pemotongan Hewan Qurban

Senin, 5 Juli 2021 | 11:33 WIB

11. Memisahkan kemasan antara daging dengan jeroan;


12. Mendistribusikan daging kurban maksimal 4 (empat) jam setelah proses penyembelihan


13. Mendistribusikan daging kurban langsung ke rumah mustahik


14. Melakukan pembersihan dan disinfeksi peralatan sebelum dan setelah digunakan.(hms/adv)

Halaman:

Tags

Terkini