KanalBekasi.com - Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mewakili Pemerintah pusat menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa-Bali diperpanjang.
“Atas arahan Presiden RI, PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021,” kata Luhut dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8)
Luhut mengatakan perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk menjaga momentum yang baik. Dia mengatakan penerapan PPKM level 2-4 sebelumnya sudah berjalan baik.
“Sebelumnya Penerapan perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2 yang diterapkan sejak 2 - 9 Agustus di Jawa-Bali menunjukkan hasil cukup menggembirakan,” katanya.
Dalam keputusan perpanjangan PPKM tersebut, Berdasakan Instruksi Mendagri Nomor 30 tahun 2021, berikut wilayah yang menerapkan PPKM level 2 hingga 4 di Jawa dan Bali:
DKI Jakarta
Level 4:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten