Jumat, 5 Juni 2026

Ini Nama-nama Perusahaan Resmi Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Minggu, 27 Juli 2025 | 23:58 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

KanalBekasi.com - Masyarakat diminta waspada dan lebih berhati-hati sebelum memutuskan untuk menggunakan pinjol sebagai salah satu langkah mendapatkan pinjaman dana dengan cepat dan mudah. Lantas, bagaimana cara mengetahui legalitas pinjol?

Berdasarkan data yang diakses dari laman OJK dan mengacu pada sejumlah informasi seputar pencabutan izin pinjaman daring atau online oleh OJK, berikut 96 perusahaan pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK.

  1. Danamas

  2. Amartha

  3. Dompet Kilat

  4. Boost

  5. Toko Modal

  6. Modalku

  7. KTA Kilat

  8. Kredit Pintar

  9. Maucash

  10. Finmas

  11. KlikA2C

  12. Akseleran

  13. Ammana.id

  14. PinjamanGO

  15. KoinP2P

  16. Pohondana

  17. Mekar

  18. AdaKami

  19. Esta Kapital Fintek

  20. Kreditpro

  21. Fintag

  22. Rupiah Cepat

  23. Crowdo

  24. Indodana

  25. Julo

  26. Pinjamwinwin

  27. DanaRupiah

  28. Ovo Finansial

  29. Pinjam Modal

  30. Alami

  31. AwanTunai

  32. Danakini

  33. Singa

  34. Danamerdeka

  35. Easycash

  36. Pinjam Yuk

  37. FinPlus

  38. UangMe

  39. PinjamDuit

  40. Dana Syariah

  41. Batumbu

  42. Cashcepat

  43. klikUMKM

  44. Pinjam Gampang

  45. Cicil

  46. Lumbungdana

  47. 360 KREDI

  48. Kredinesia

  49. Pintek

  50. ModalRakyat

  51. Solusiku

  52. Cairin

  53. TrustIQ

  54. Klik Kami

  55. Duha Syariah

  56. Invoila

  57. Sanders One Stop Solution

  58. DanaBagus

  59. UKU

  60. Kredito

  61. AdaPundi

  62. Lentera Dana Nusantara

  63. Modal Nasional

  64. Komunal

  65. Restock.ID

  66. Avantee

  67. Gradana

  68. Danacita

  69. IKI Modal

  70. Ivoji

  71. Indofund.id

  72. iGrow

  73. Danai.id

  74. DUMI

  75. Lahan Sikam

  76. Qazwa.id

  77. KrediFazz

  78. Doeku

  79. Aktivaku

  80. Danain

  81. Indosaku

  82. Edufund

  83. GandengTangan

  84. Papitupi Syariah

  85. BantuSaku

  86. Danabijak

  87. AdaModal

  88. SamaKita

  89. KawanCicil

  90. Crowde

  91. KlikCair

  92. ETHIS

  93. SAMIR

  94. UATAS

  95. Asetku

  96. Findaya


Selain mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pinjol legal juga wajib tercatat sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).Sebelumnya  OJK melaporkan sebanya 543 platform pinjaman online (pinjol) ilegal telah diblokir, sementara 97 fintech peer-to-peer lending telah terdaftar dan memiliki izin resmi.

Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan pinjol ilegal yang kerap menawarkan bunga tinggi, praktik penagihan yang tidak etis, hingga potensi penyalahgunaan data pribadi.

 

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X