Jumat, 5 Juni 2026

Dua Remaja Pembunuh Begal Diberi Penghargaan, Praktisi Hukum : Kurang Tepat

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Jumat, 1 Juni 2018 | 14:39 WIB

KanalBekasi.com - Polisi telah melepas status tersangka yang disematkan kepada Mohamad Irfan Bahri dan Ahmad Rafiki. Dua pemuda yang membunuh pelaku begal tersebut diberikan penghargaan oleh kepolisian.Hal ini dikatakan oleh Kapolres Bekasi Kota, Kombes Indarto, Kamis, (31/5/2018).

Indarto menegaskan, kedua remaja ini diberikan penghargaan karena keberanian dan kemampuannya untuk menghadapi pelaku begal di jembatan layang Summarecon Bekasi.“Kami melihat bahwa mereka berdua pantas mendapat penghargaan ini. Tadi pagi kami berikan penghargaan di Mapolres Kota Bekasi. Yang dilawan mereka ini perampokan, ini tidak main-main,” kata Indarto.

Yang mendasari penghargaan tersebut adalah pasal 49 KUHP yaitu tentang pembelaan diri ketika kondisi terancam. Pasal tersebut berbunyi :

(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana

Pasal 49 KUHP tersebut mengatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat” atau “pembelaan terpaksa” (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.

Menurut pasal ini, orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum. Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darur. Beberapa praktisi hukum berpendapk itu dilakukan ketika sangat terdesak.

Sigit W, seorang praktisi hukum menilai penghargaan tersebut kurang tepat, menurutnya masyarakat digiring untuk main hakim sendiri.

“Harus jelas kronologisnya, dan kondisi yang terjadi harus sesuai dengan kaidah hukum, yaitu harus memenuhi unsur pembelaan darurat ataupunigit ada Syarat-syarat pembelaan darurat menurut R. Soesilo dalam buku “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar lengkap Pasal Demi Pasal” (hal. 65-66), yaitu:
1.   Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela). Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Di sini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya. Untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau melukai orang lain.
2.   Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain.
3.    Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga.

“Jadi melakukan pembelaan tetap ada prosedurnya,”  tutupnya (sgr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X