KanalBekasi.com - Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan sopir taksi listrik Green SM berinisial RRP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dengan KRL di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi. Insiden tersebut terjadi pada 27 April 2026 lalu.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, mengatakan tersangka dijerat Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam bulan penjara atau denda Rp1 juta.
“Betul kita sudah tetapkan sebagai tersangka sopir taksinya namun tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun,” kata Kompol Gefri kepada wartawan, Kamis, (21/5)
Meski telah berstatus tersangka, polisi memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap sopir Green SM. Selain ancaman pidana yang tergolong ringan, kecelakaan tersebut juga tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka dan hanya menyebabkan kerugian materiil.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan bermula ketika taksi Green SM melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda. Saat melintas di perlintasan kereta sebidang Jalan Ampera, kendaraan tiba-tiba berhenti atau mati mesin di tengah rel jalur 1.
Di waktu bersamaan, KRL CLI-125.1212 melaju dari arah barat menuju timur sehingga tabrakan tidak dapat dihindari. Benturan keras menyebabkan kendaraan taksi mengalami kerusakan.
“Penyebab terjadinya lakalantas KRL vs taksi green SM adalah karena lalainya pengemudi,” ujar Kompol Gefri.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari penjaga palang pintu perlintasan hingga para ahli terkait kecelakaan lalu lintas dan perkeretaapian.
Masinis KRL Dipastikan Tidak Dipidana
Polisi juga memastikan masinis KRL tidak dapat dikenakan sanksi pidana dalam peristiwa tersebut. Hal ini mengacu pada Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebut pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
Dengan aturan tersebut, kereta api memiliki prioritas utama dibanding kendaraan lain saat melintas di jalur perpotongan rel dan jalan raya.
Kompol Gefri menjelaskan perkara kecelakaan antara KRL dan taksi Green SM masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring). Nantinya, perkara akan disidangkan di pengadilan dengan hakim tunggal, sementara penyidik laka lantas bertindak sebagai penuntut.
Artikel Terkait
Update Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, 13 Korban Masih Dirawat di 7 Rumah Sakit
Pasca Insiden Bekasi Timur, KAI Terapkan Pembatasan Kecepatan Kereta