Kamis, 4 Juni 2026

Toko Kosmetik di Bekasi Ternyata Jadi Tempat Edar Obat Keras Ilegal

Photo Author
Sugeng Riyanto, KanalBekasi.com
- Kamis, 28 Mei 2026 | 23:55 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Victor Dean Mackbon menjelaskan, pengungkapan dilakukan di dua lokasi
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Victor Dean Mackbon menjelaskan, pengungkapan dilakukan di dua lokasi

 

KanalBekasi.com - Polda Metro Jaya membongkar dugaan peredaran sediaan farmasi atau obat golongan keras ilegal di wilayah Kota Bekasi. Dua orang tersangka berinisial TM dan SN diamankan Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Victor Dean Mackbon menjelaskan, pengungkapan dilakukan di dua lokasi pada Senin (7/4/2026), yakni di Jalan Melati Raya, serta di Jalan Irigasi Kota Bekasi.

“Dua tersangka diamankan. Keduanya diduga berperan sebagai penyimpan, pemilik, sekaligus pengedar obat-obatan golongan keras,” ujar  Kombes Pol Victor, kamis (28/5)

Baca Juga: Polisi Grebek Toko Obat Ilegal, Ribuan Jenis Obat Keras Disita

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 146.000 butir pil putih YY, 33.325 butir obat diduga Hexymer, 14.000 butir obat kuning, 4.500 butir obat putih polos, 8.830 butir obat diduga Trihexyphenidyl, 3.450 butir sediaan farmasi bungkus polos, serta uang Rp1.257.000.

Kombes Pol Victor mengatakan, para tersangka diduga mengedarkan obat-obatan tersebut dengan modus membuka kios menyerupai toko kosmetik. Selain itu, penjualan juga dilakukan secara online menggunakan jasa ekspedisi dengan alamat pengirim fiktif dan metode COD.

“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membuka toko atau kios yang seolah-olah menjual produk kosmetik. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, tempat tersebut diduga digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan obat-obatan golongan keras.” jelasnya.

Pengungkapan ini berawal dari informasi terkait dugaan peredaran obat ilegal jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan dua tersangka berikut barang bukti.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter.

“Kami mengimbau masyarakat tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga medis. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat ilegal, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110,” pungkasnya.

Editor: Sugeng Riyanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X