Kamis, 4 Juni 2026

Buntut Surat Dukungan Politik Melalui Medsos, Korban Lapor Polisi

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Senin, 25 Juni 2018 | 15:16 WIB
Tim Kuasa Hukum Paslon 1, Hadi Sunaryo (kedua kiri)
Tim Kuasa Hukum Paslon 1, Hadi Sunaryo (kedua kiri)

KanalBekasi.com - Buntut surat perjanjian dukungan politik yang tersebar melalui media sosial, seorang warga Jalan Kranggan, Jatisampurna, Yohanes Nur, melaporkan kejadian itu ke Mapolres Metro Bekasi Kota, dengan nomor: LP/1283/K/VI/2018/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Dalam surat laporan polisi tersebut, penyebaran informasi tidak benar tersebut, masuk dalam Undang-undang ITE.

Dijelaskan Yohanes bahwa, dirinya tidak memiliki kepentingan dalam perhelatan Pilkada kali ini. Apalagi, sampai menandatangani surat dukungan politik seperti yang diterimanya kemarin, Minggu (24/6), lewat pesan singkat What Apps.

“Saya tidak pernah menanda tangani surat dukungan politik. Karena merasa dirugikan telah mencantumkan nama, maka saya melaporkannya kepada polisi untuk diusut siapa pelaku penyebar informasi yang tidak benar tersebut,” ungkap Yohanes Nur, ditemani sejumlah kerabatnya di Kantor Polres Metro Bekasi Kota Bekasi, Senin (25/6) siang.

Ditengarai terdapat beberapa kejanggalan dalam surat perjanjian dukungan politik tersebut, mulai dari tanda tangan yang berbeda, warna stempel tidak asli serta tidak tercantum nomor surat.(sgr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X