KanalBekasi.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan aktivitas farmasi ilegal berupa peredaran obat keras golongan daftar G tanpa izin di wilayah Kecamatan Sukatani dan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan yang dilakukan dalam sehari itu, polisi mengamankan tiga terduga pelaku beserta ratusan butir obat keras dan sejumlah barang bukti lain.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi obat keras ilegal di dua lokasi berbeda. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan observasi dan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penindakan.
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (18/5) pukul 12.01 WIB di Perumahan Taman Sukamulya Indah Blok E1A/5, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial DAUD dan Siti Khodizah. Keduanya mengaku memperoleh obat keras ilegal dari seseorang berinisial Bolot yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Polisi Grebek Toko Obat Ilegal, Ribuan Jenis Obat Keras Disita
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 97 butir tramadol, 25 butir hexymer, satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, kartu identitas, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp605 ribu.
Pada hari yang sama pukul 16.45 WIB, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial AS alias Botak di Jalan Karang Rahayu 45-61, Desa Karangsetia, Kecamatan Karang Bahagia. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 40 butir tramadol dan 12 butir hexymer beserta sejumlah barang pribadi milik pelaku.
Kapolres Sumarni menegaskan seluruh proses penindakan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Metro Bekasi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar melalui layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK), call center 110, serta layanan kepolisian 24 jam.
Artikel Terkait
Bareskrim Bidik Jaringan Narkoba "Escobar" Indonesia Sejak 2020
Polrestro Bekasi Kota Ringkus Residivis Narkoba Bersenpi Rakitan