Kamis, 4 Juni 2026

Satu Orang Tewas, Akibat Tawuran Pelajar di Bekasi

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Selasa, 28 Agustus 2018 | 16:13 WIB

KanalBekasi.com - Tawuran antar pelajar kembali terjadi di Kota Bekasi, kali ini baku hamtam antar remaja itu terjadi di Jalan Raya Sumur Batu, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, pekan lalu.


Aksi kejadian tersebut, mengakibatkan satu orang pelajar bernama Indra Permana tewas terkena sabetan senjata tajam di bagian kepala.


Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko mengatakan, aksi tawuran dilakukan sekompok pelajar dari SMK Karya Bhana Mandiri (KBM) dan SMK Pijar Alam (PA).


Pemicu tawuran bermula ketika mereka saling ejek di media sosial sampai berlanjut dan mereka pun janjian melalui pesan singkat whatsapp untuk bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Raya Sumur Batu Bantar Gebang.


"Mereka saling menantang, mungkin mengeluarkan kata-kata yang menyinggung akhirnya antara pelaku dan korban bertemu," jelas Wijonarko di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (28/8).


Tawuran yang melibatkan 22 pelajar dari dua sekolah itu saling serang menggunakan senjata tajam. Selain satu korban tewas, dua orang lainnya mengalami luka bacok dan dilarikan ke Rumah Sakit Bakti Husada.


"Korban mengalami luka di kepala, terkena sabetan celurit. Pada saat itu pelaku menggunakan senjata celurit kemudian korban pada saat itu juga mempersiapkan juga," tambah Wijornarko


Polsek Bantar Gebang, pada Minggu (26/8) kemarin, berhasil menangkap pelaku tawuran di berinisial A (18), MS (15), DAR (15), RP (17), dan MAS (16). Semua pelaku berasal dari SMK Pijar Alam, sedangkan korban berasal dari SMK Karya Bhana Mandiri.


"Korban tewas ditempat, jadi memang pada saat kejadian sempat mengalami luka dan memang diketahui korban meninggal di lokasi," ungkapnya

Dari tangan pelaku Polisi menyita barang bukti tiga buah celurit, satu buah stik golf, lima buah telepon genggam, satu buah jaket.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus tawuran antar pelajar hingga menimbulkan korban jiwa tersebut. Pelaku yang berhasil ditangkap dikenakan pasal 170 tentang pengeroyokan hingga menimbulkan korban jiwa.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara, kita masih lakukan pengembangan," pungkasnya.(lay)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X