KanalBekasi.com - Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang wanita berinisial NB atau N, di apartemen Kemang View, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. NB ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus prostitusi online melalui media sosial.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana menjelaskan, kasus tersebut terbongkar setelah Unit Kriminal Khusus melakukan patroly cyber pada Kamis (31/1), kemarin pukul 17.00 wib. Hasilnya, polisi mendapati sebuah akun we-chatt diduga menawarkan jasa seks.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dengan mendatangi apartemen di tower Flamboyan, lalu didapatkan pemilik akun itu berinisial NB alias N (30 tahun),” kata Eka dalam gelar perkara di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (1/2).
Baca juga: Miris, Prostitusi di Apartemen Center Point Dekat Islamic
Hasil penggeledahan di ponsel NB, polisi menemukan banyak foto-foto syur. Kata dia, pelaku NB diduga melakukan tindak pidana prostitusi online atau menawarkan jasa layanan seksual secara online.
Akibatnya, NB dijerat dengan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancamannya hukuman penjara paling lama enam tahun penjara.
Barang bukti disita berupa uang tunai Rp 600 ribu, tiga buah telepon selular, satu pack isi tiga kondom rasa stroberi, dan tiga sachset kondom rasa stroberi.(sgr)