Kamis, 4 Juni 2026

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Apartemen Kemang View

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Jumat, 1 Februari 2019 | 19:35 WIB
Tersangka NB atau N ketika ditangkap Kepolisian Metro Bekasi Kota
Tersangka NB atau N ketika ditangkap Kepolisian Metro Bekasi Kota

KanalBekasi.com - Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang wanita berinisial NB atau N, di apartemen Kemang View, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. NB ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus prostitusi online melalui media sosial.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana menjelaskan, kasus tersebut terbongkar setelah Unit Kriminal Khusus melakukan patroly cyber pada Kamis (31/1), kemarin pukul 17.00 wib. Hasilnya, polisi mendapati sebuah akun we-chatt diduga menawarkan jasa seks.

“Kemudian dilakukan penyelidikan dengan mendatangi apartemen di tower Flamboyan, lalu didapatkan pemilik akun itu berinisial NB alias N (30 tahun),” kata Eka dalam gelar perkara di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (1/2).

Baca juga: Miris, Prostitusi di Apartemen Center Point Dekat Islamic

Hasil penggeledahan di ponsel NB, polisi menemukan banyak foto-foto syur. Kata dia, pelaku NB diduga melakukan tindak pidana prostitusi online atau menawarkan jasa layanan seksual secara online.

Akibatnya, NB dijerat dengan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancamannya hukuman penjara paling lama enam tahun penjara.

Barang bukti disita berupa uang tunai Rp 600 ribu, tiga buah telepon selular, satu pack isi tiga kondom rasa stroberi, dan tiga sachset kondom rasa stroberi.(sgr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X